Registrasi Prabayar, Jangan Lupakan Fasilitas 'Unregistrasi'

Kartu SIM untuk ponsel.
Sumber :
  • www.pixabay.com/PublicDomainPictures

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi mewajibkan registrasi ulang bagi seluruh nomor seluler prabayar mulai 31 Oktober 2017, melalui Permen Kominfo Nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permen Kominfo Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Langkah Kominfo merilis aturan registrasi ulang ini merupakan jawaban dari banyaknya kejahatan yang timbul dari bebasnya pemakaian nomor seluler di Tanah Air.

Pokok dari Permen yang baru adalah kewajiban mendaftarkan ulang nomor dengan nomor induk kependudukan (NIK). Setiap orang maksimal hanya mempunyai tiga nomor seluler. Permen itu juga mengatur para operator diwajibkan mengikuti aturan ini, Kominfo menyiapkan sanksi bagi operator yang tidak patuh.

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Pakar keamanan siber Pratama Persadha dalam keterangannya, Senin 16 Oktober 2017, menyambut baik langkah Kominfo tersebut. Menurutnya, Indonesia sudah cukup menjadi bulan-bulanan para pelaku kejahatan siber yang banyak memanfaatkan kebebasan membeli nomor seluler prabayar. Dalam beberapa penggerebekkan oleh aparat Kepolisian, memang ditemukan barang bukti nomor prabayar yang jumlahnya bisa ratusan, bahkan ribuan. Nomor itu digunakan oleh para pelaku kejahatan.

“Langkah ini sudah baik, namun memang pelaksanaan teknis di lapangan tidak mudah. Berbeda dengan Singapura, yang penduduknya tak seberapa banyak. Kominfo juga harus memikirkan apakah dalam waktu yang kurang dari 20 hari ini Permen ini bisa efektif dilaksanakan,” jelas pria yang menjabat Chairman lembaga riset keamanan siber Communication and Information System Research Center (CISSReC).

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Pratama menjelaskan, kewajiban memakai NIK pada KTP memiliki banyak celah dalam pelaksanaan teknis. Mulai dari siapa yang memang berhak melakukan registrasi. Dia menuturkan, di luar negeri pendaftaran nomor seluler langsung di gerai milik operator.

“Salah satu celah pelaksanaan paling rawan adalah terkait informasi NIK. Karena selain si pemilik KTP sendiri, kita ketahui banyak lembaga maupun individu yang memegang informasi, fotocopy bahkan foto asli KTP. Mereka ini bisa saja mendaftarkan nomor dengan NIK orang lain,” ujar pria asal Blora, Jawa Tengah ini.

Pratama mengatakan, bila ada penyimpangan pelaksanaan di bawah terutama penyalahgunaa NIK, tentu akan menimbulkan masalah baru. Akan banyak laporan pemilik NIK yang tidak bisa mendaftarkan nomornya, karena sudah maksimal terdaftar tiga nomor, didaftarkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Banyaknya kerawanan di pelaksanaan teknis bukan berarti ini mustahil. Harus dilakukan integrasi dengan e-KTP dan ada sertifikat digital bagi warga negara. Nantinya akan sangat berguna mewujudkan Single Identity Number, seluruh urusan informasi dan administrasi menjadi satu di e-KTP. Aman karena ada autentikasi dari sertifikat digital yang dimiliki tiap warga negara,” jelasnya.

Dengan regulasi yang ada saat ini, masyarakat hanya bisa melakukan registrasi. Tapi proses ‘unregistrasi’ masih belum difasilitasi. Padahal, menurut Pratama, hal ini penting, untuk mengantisipasi adanya nomor asing yang didaftarkan oleh orang lain. Selain itu, sebagai fasilitas saat masyarakat ingin berganti nomor. Apalagi ada praktik daur ulang nomor oleh operator. Nomor yang hangus kembali lagi dijual, sehingga masyarakat perlu fasilitas melakukan ‘unregistrasi’ nomor seluler prabayar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya