RUU Perlindungan Data Pribadi Target Masuk Prolegnas 2018

Ilustrasi malware.
Sumber :
  • www.pixabay.com/typographyimages

VIVA – Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi sedang disiapkan dan sedang dilakukan harmonisasi. Ia menargetkan RUU ini akan dimasukkan ke dalam Prolegnas 2018.

Katanya Bisa Lindungi Masyarakat, UU Perlindungan Data Digital Dinanti

"Kami sudah siap. Prolegnas tahun depan akan dimasukkan," kata Semuel di Jakarta, Kamis 23 November 2017.

Ketika ditanya, apakah jika lolos menjadi UU pelaksanaannya dijalankan oleh Badan Sandi dan Siber Nasional, Semuel tidak mengetahuinya. "Nanti yang menentukan di Komisi I DPR. Kami yang mengajukan," tuturnya.

Belajar dari Kasus Lion Air, Urgent UU Perlindungan Data

Perlindungan data pribadi baru sebatas Peraturan Menkominfo. Sejatinya, harus sudah menjadi UU, karena Indonesia adalah salah satu negara dengan perdagangan daring terbesar dan populasi telepon seluler 360 juta atau melebihi jumlah penduduk.

Dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi, pemerintah bisa mengatur berapa lama operator telepon seluler bisa menyimpan data pribadi seseorang. Selain itu, kewajiban untuk menghapus data, apabila seseorang tidak lagi menjadi pelanggan operator tertentu.

Hukuman untuk Perusahaan yang Umbar Data Pribadi di Indonesia
Ilustrasi kebocoran data.

Gaduh Data Bocor Gerus Kepercayaan Investor

Indonesia dihebohkan dengan kasus data bocor belakangan ini. Mulai dari data BPJS kesehatan hingga sertifikat vaksin Presiden.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2021