Selamat Datang Polisi Dunia Internet

Ilustrasi pengawasan internet.
Sumber :
  • REUTERS/Kacper Pempel

VIVA – Tak lama lagi, internet Tanah Air akan kedatangan 'polisi' yang tugasnya menyaring dan memberantas konten negatif yang marak beredar.

img_title Tidak Ada Kompromi sama Konten 'Bullying', 'Hate Speech' hingga Aktivitas Ilegal

Polisi itu bernama mesin sensor besutan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Ya, pada awal Januari 2018, mesin sensor yang sempat ditakutkan pengguna lantaran ditengarai sebagai mesin penyadap ini, resmi beroperasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, sudah dilakukan uji coba pada November 2017 lalu, di mana hasilnya mesin ini diklaim mampu melakukan crawling 10 kali lebih cepat dalam mendeteksi konten negatif. Crawling artinya mesin tersebut akan menganalisa secara otomatis sesuai kriteria konten negatif yang ditetapkan.

img_title Snackvideo Bersih-bersih Konten Negatif

Terlebih, dengan tambahan kecerdasan buatan atau artifical intelligence (AI), cara kerja mesin sensor internet ini akan serba-otomatis.

Hal ini sangat berbeda dengan pendeteksian konten negatif terdahulu yang diproses secara manual dengan sistem ticketing melalui situs Trust Positif.

img_title 174 Konten Negatif Ditutup, Mayoritas dari Twitter

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, tahun depan, fokus utama kerja mesin sensor internet Indonesia adalah memberantas pornografi dan judi serta hoaks (berita palsu).

Baca: Kelemahan mesin sensor Kominfo

Menurut Semuel, konten negatif yang dilaporkan masyarakat ke Kominfo hampir mencapai 800 ribu. Rinciannya, 700 ribu didominasi oleh aduan konten pornografi dan judi, serta lainnya seperti hoaks, ujaran kebencian, terorisme dan obat-obatan terlarang (narkoba).

"Dengan mesin sensor, Kominfo memasang target 30 juta konten pornografi bisa langsung dihapus dari internet Indonesia," kata Sammy, sapaan akrabnya, dalam 'Diskusi Bareng Jurnalis dengan Dirjen Aptika Kominfo', Senin, 18 Desember 2017.

Adapun jenis konten negatif yang akan disaring merujuk pada Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya dasar hukumnya di Pasal 2 dan Pasal 40 (2).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menegaskan bahwa mesin sensor bukan mesin penyadap penggunaan internet yang memakai sistem Deep Packet Inspection (DPI). Salah satu realisasi DPI adalah pemantauan atau surveillance dan pemblokiran. 

Sistem tersebut diterapkan di router untuk memantau aliran data secara real-time dan melakukan tindakan atas aliran tersebut, sehingga dikhawatirkan bakal menggerus privasi pengguna internet di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut