KPK, DPR sampai KPPU Diminta Awasi RPM Jastel

Menara BTS XL Axiata.
Sumber :
  • XL

VIVA – Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat Rancangan Peraturan Menteri Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi atau RPM Jastel, membuat kisruh industri telekomunikasi. Beberapa lembaga pun diminta untuk mengawasi dan mengusut prosesnya, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, sampai DPR.

Indonesia Diminta Belajar dari Inggris dan Turki

Hal ini diungkapkan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis yang menolaknya disahkannya RPM Jastel, yang akan menggantikan Keputusan Menteri (KM) No  21 Tahun 2001 tentang Jastel. Mereka mengaku mendukung KPK memproses pengesahan ini, sesuai laporan komite Antisuap dan Pungli Indonesia (KASPI).

"Kami tak hanya ke KPK tapi juga ke DPR RI, akan melaporkan Kominfo karena RPM tidak mengacu pada kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI. Ke KPPU juga, karena RPM ini berpotensi melanggar persaingan usaha," kata Ketua Umum FSP BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto, dalam keterangannya, Selasa 19 Desember 2017.

Pemimpin Pasar Telekomunikasi Global Dukung Ekonomi Digital Indonesia

Tak berhenti sampai situ. FSP BUMN Strategis juga akan melakukan demo mengajak ribuan anggotanya menyampaikan aspirasi di depan Kominfo dan Istana Negara. Jika pun tetap disahkan, mereka mengancam akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung.

"RPM itu substansinya tetap sama dengan rancangan revisi PP 53 dan 53 tahun 2000 yang telah ditolak Presiden tahun lalu. Sedangkan dari sisi hukum, RPM Jastel diduga melanggar ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terutama pasal 2 yaitu telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat, adil, dan merata," katanya.

Industri Telekomunikasi 2023: Tetap Optimis meski Tidak Baik-baik Saja

Dia juga menyebutkan, RPM itu juga melanggar ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terutama Pasal 96 mengenai partisipasi masyarakat. Pasalnya, uji publik diselenggarakan tidak sesuai dengan peraturan, terkesan hanya formalitas karena diadakan secepat kilat.

Lagipula, ada baiknya pemerintah menunggu draf Rancangan UU Telekomunikasi yang baru untuk menggantikan UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999. Aturan baru itu nantinya bisa jadi acuan pada saat pembuatan Peraturan Pemerintah dan peraturan di bawahnya.

"Hasil pemantauan kami draf UU tersebut telah masuk Prolegnas 2018 di DPR. Kami sarankan selesaikan pembuatan UU Telekomunikasi yang baru agar dapat diselesaikan pada tahun 2018, baru setelah itu fokus ke revisi Peraturan Pemerintah dengan dasar Undang Undang Telekomunikasi yang baru, setelah itu baru ke revisi Peraturan Menteri," ujarnya. 

Menkominfo Rudiantara akan menandatangani RPM Jastel menjadi Peraturan Menteri pada pekan ini. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya