Wajah Bopeng Badan Siber Negara

Mayjen TNI Djoko Setiadi Diangkat Menjadi Kepala Badan Siber
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Sejumlah pernyataan kontroversial mengiringi pelantikan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN, Djoko Setiadi di Jakarta, Rabu 3 Januari 2017. 

BSSN: Ada 1,6 Miliar Serangan Siber Sepanjang 2021

Beberapa di antaranya adalah pernyataan Kepala BSSN soal hoax yang membangun dan keinginan BSSN bisa menindak dan menangkap penyebar hoax. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengkaji perlunya mendudukkan kembali peran badan siber tersebut.  

Dikutip dari keterangan tertulis, Kamis 4 Januari 2018, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyebutkan pengalaman di berbagai negara dunia menunjukkan, pembentukan lembaga khusus yang menangani keamanan dunia maya setidaknya mencakup beberapa tujuan; mengelola keamanan dan peraturan dunia maya, mengurangi dampak kejahatan siber, sampai identifikasi, perlindungan dan mitigasi infrastruktur penting dari ancaman siber.

BSSN Buka Suara soal Kebocoran Data di Deep Web

Namun, Elsam melihat ada hal yang kurang atau bopeng dalam Perpres 53/2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

"Definisi tentang keamanan dunia maya (cybersecurity) sendiri tidak muncul di dalam Perpres tersebut," tulis Elsam. 

BSSN Diretas Hacker Brasil, Ada Unsur Balas Dendam?

Menurut Elsam, kejelasan definisi dan cakupan ruang lingkup keamanan dunia maya sangat menentukan wajah wewenang dan kelembagaan badan siber tersebut.

Kritik Elsam itu beralasan, sebab dalam praktiknya banyak perdebatan soal definisi keamanan dunia maya yang berujung pada pengertian yang beragam. Hal lain yang disoroti Elsam yakni kejelasan tingkat ancaman keamanan dunia maya, yang menentukan bentuk respons, pendekatan dan tanggung jawab badan siber.

Secara umum, dalam banyak praktik, tingkat ancaman keamanan dunia maya dibagi menjadi tiga kategori, yaitu ancaman siber (cyber threat), kejahatan siber (cyber crime), dan perang siber (cyber conflict).

Elsam berpandangan, badan siber umumnya bertindak saat terjadi ancaman atau insiden serangan siber, sementara penanganan kejahatan siber menjadi tanggung jawab dari kepolisian, dengan kewenangan penegakan hukum, termasuk di dalamnya cyber terrorism

Untuk perang siber, Elsam mengatakan, sepenuhnya menjadi kewenangan dari institusi militer (TNI), yang tunduk pada rezim hukum konflik bersenjata dan hukum humaniter. Sedangkan spionase siber atau cyber espionage, penanganannya melekat pada fungsi deteksi dini yang ada pada lembaga intelijen (BIN). 

"Kejelasan gradasi dan tanggung jawab kelembagaan tersebut semestinya dapat mencegah overlapping kewenangan dari lembaga yang ada, seperti kewenangan penangkapan dan penindakan yang sepenuhnya menjadi wewenang dari penegak hukum," tulis Elsam.

Selain itu, Elsam mengatakan, pemerintah juga harus memikirkan untuk mengambil langkah-langkah penting lainnya guna memastikan bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia di internet tetap terjamin, termasuk menyediakan mekanisme pengaduan, pemulihan, dan rehabilitasi jika hak-hak tersebut dilanggar.

Dengan pertimbangan tersebut, Elsam merekomendasikan beberapa hal soal badan siber, yaitu :

1. Perlunya menyiapkan kebijakan pendukung dalam operasionalisasi BSSN, guna menjamin terintegrasinya prinsip-prinsip perlindungan HAM dalam pelaksanaan tugas.

2. Dalam operasionalisasinya juga perlu dibuka ruang partisipasi masyarakat sipil, akademisi, sektor bisnis, dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pemanfaatan teknologi internet.

3. Memastikan bekerjanya mekanisme pengawasan internal, juga membuka peluang bagi pengawasan eksternal, untuk memastikan akuntabilitas lembaga ini.

4. Dalam penataan kewenangan dan organisasinya, harus dipastikan tidak adanya overlapping dalam pelaksanaan tugas lembaga.

5. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga ini, jangan sampai upaya intervensi dengan tujuan pengamanan justru menghambat produktivitas dan kemajuan dalam penggunaan internet, akibat pengurangan dan pelambatan akses. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya