Ahli UI Temukan Rumus Baru Pendeteksi Migrain

Pakar Neurologi, Salim Haris
Sumber :
  • Dokumen Universitas Indonesia

VIVA – Migrain merupakan suatu kondisi yang dianggap umum oleh masyarakat, namun tidak dapat diremehkan. Menurut survei The Global Burden of Disease 2010 yang dilakukan World Health Organization (WHO), migrain merupakan penyebab disabilitas ketujuh tertinggi global.

Kenapa Suhu Panas Sebabkan Sakit Kepala Hebat?

Prevelensi migrain di Asia mencapai 22,4 persen berdasarkan penelitian di Hong Kong. Sementara itu, di Indonesia, prevalensi migrain mencapai 22,4 persen berdasarkan studi populasi Balitbangkes Kementerian Kesehatan.

Namun, diagnosis migrain ternyata bukanlah hal yang mudah. Saat ini cenderung terjadi kondisi overdiagnosis migrain di masyarakat.

Wanita Sering Alami Migrain, Hati-Hati Berisiko Kena Penyakit Mematikan Ini

Masyarakat cenderung menganggap sakit kepala sebelah adalah migrain, padahal sakit tersebut dapat terjadi di seluruh bagian kepala, bukan hanya di satu bagian. Nyeri di kepala juga tidak harus migrain, bisa saja hal tersebut merupakan indikasi sinusitis, sakit kepala servikogenik, sakit kepala tegang, dan banyak lagi.

Sementara itu, metode diagnosis migrain yang umum dipakai, International Headache Society (IHS) classification, menimbulkan banyak perbedaan persepsi dokter, sehingga metode ini dapat menimbulkan kesalahan diagnosis (underdiagnosis) paling sedikit 50 persen. Overdiagnosis dan underdiagnosis menyebabkan penanganan migrain yang tidak tepat. 

Stres Berat Bisa Sebabkan Sakit Kepala, Begini Ciri-cirinya

Menanggapi kondisi ini, pakar neurologi, Salim Haris, dalam disertasinya yang dipresentasikan pada Jumat 5 Januari 2018 di Gedung IMERI, FKUI Salemba, memformulasikan suatu rumus diagnostik baru yang dapat mendeteksi ada atau tidaknya migrain pada pasien yang mengeluhkan sakit kepala.

Metode ini disebut Indeks Vaskular Migrain (IVM). Rumus ini telah divalidasi dan mendapatkan hak atas kekayaan intelektual yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor pencatatan 086676. Hak kekayaan intelektual itu diumumkan pada 1 Januari 2017 dengan jangka waktu perlindungan yang berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

IVM diketahui dengan mengukur nilai rata-rata kecepatan aliran sel darah merah ke otak. Pengukurannya menggunakan ultrasonografi doppler yang ditempelkan di pelipis. Pasien saat proses ini harus menahan napas dan bernapas cepat, masing-masing selama 30 detik.

“Aliran pembuluh darah otak pada penderita migrain terbukti tidak mampu melebar secara maksimal saat menahan napas dan mengecil lebih kuat saat bernapas cepat, sehingga proses menahan napas ini perlu dilakukan,” ungkap Salim.

Dengan menggunakan IVM, hasil diagnosis bisa mencapai 94,23 persen, sedangkan jika digabung dengan IHS, hasil diagnosis menjadi 98,08 persen. Salim berharap, IVM dapat meningkatkan hasil diagnosis pasien migrain. Sebab, tanpa itu potensi efektivitas pengobatan pun menurun.

Pemeriksaan IVM sangat bermanfaat untuk menjaring orang dengan benar, agar mendapatkan pengobatan yang tepat, karena semakin lama migrain tidak tertangani, semakin berat dan semakin sulit penanganan selanjutnya. Dengan hasil inovasi baru yang didapatkan ini, diharapkan UI memberikan sumbangsih bagi masyarakat, khususnya dunia kesehatan Indonesia. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya