- ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVA – Jumlah pengguna kartu prabayar yang telah registrasi ulang per Kamis 18 Januari 2018 meningkat menjadi 150 juta pengguna. Waktu tenggang registrasi ulang akan berakhir pada 29 Februari 2018.
"Sekarang 150 juta yang sudah teregistrasi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis 18 Januari 2018.
Rudiantara menyebutkan, menurut data Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) jumlah pengguna kartu seluler yang tersebar sebanyak 350 juta. Tapi, menurutnya belum diketahui pasti berapa pengguna aktif kartu seluler tersebut.
"Dengan registrasi prabayar akan jadi real jumlah SIM card yang beredar," ucap Rudiantara.
Registrasi ulang terverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Pendaftaran kartu prabayar seluler ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar, baik yang baru maupun lama. Program ini dimulai pada 31 Oktober 2017 dan registrasi kartu akan berakhir pada 28 Februari 2018. Setelahnya dilakukan pemblokiran secara bertahap.
Pelanggan kartu SIM tinggal memasukkan NIK dan nomor KK saat hendak registrasi ulang. Untuk pelanggan baru, format registrasi melalui SMS ke nomor 4444 bisa dilakukan sebagai berikut:
Operator | Cara Registrasi |
Indosat | NIK#NomorKK# |
Smartfren | NIK#NomorKK# |
Tri | NIK#NomorKK# |
XL | DaftarNIK#NomorKK# |
Telkomsel | RegNIK#NomorKK# |
Sementara itu, format registrasi ulang nomor lama via SMS ke 4444 terdiri atas:
Operator | Cara Registrasi |
Indosat | ULANG#NIK#NomorKK# |
Smartfren | ULANG#NIK#NomorKK# |
Tri | ULANG#NIK#NomorKK# |
XL | ULANG#NIK#NomorKK# |
Telkomsel | ULANG#NIK#NomorKK# |