Cerita Bank Indonesia Bongkar Transaksi Bitcoin di Bali

Baliho Bitcoin
Sumber :
  • Reuters/Nyimas Laula

VIVA – Bank Indonesia menegaskan bakal terus menegakkan aturan larangan transaksi menggunakan Bitcoin. Bank sentral itu belum lama ini menindak dan menyelidiki transaksi pembayaran menggunakan Bitcoin di Pulau Bali. 

6 Tips Dasar Bermain Cryptocurrency

Kepala Kantor Wilayah BI Bali Causa Iman Karana mengatakan, investigasi penggunaan mata uang digital Bitcoin di Bali dilakukan selama akhir tahun lalu. Bank sentral turun gunung menginvestigasi transaksi Bitcoin setelah menemukan banyak unggahan transaksi mata uang digital itu di media sosial. 

Dari penyelidikan itu, Causa menuturkan, tim Bank Indonesia menemukan ada 44 merchant dari berbagai usaha berbeda-beda dari hotel sampai agen perjalanan wisata, melayani transaksi Bitcoin. 

Nilai Aset Bitcoin Sentuh Rp 1 Miliar, Investor Diminta Lakukan Riset dengan Teliti

"Kami mendata merchant tersebut, dan 42 merchant sudah tidak ada lagi memakai Bitcoin," ujar Causa kepada VIVA, Selasa 23 Januari 2018. 

Dalam pendataan BI di lapangan, 42 merchant tersebut itu belakangan baru mengetahui transaksi pembayaran dengan Bitcoin tidak sah sesuai dengan aturan Gubernur Bank Indonesia. Causa mengatakan, karena mengetahui larangan itu, 42 merchant mengikuti aturan bank sentral.  "Akhirnya mereka hentikan itu," ujarnya. 

Dinas Pariwisata Bali Gencar Antisipasi Kejahatan dan Gangguan Wisatawan

Kantor Wilayah BI akan melanjutkan untuk mengingatkan dua merchant yang masih menerima transaksi pembayaran memakai Bitcoin.

Untuk penindakan larangan transaksi pembayaran Bitcoin di Bali ke depan, Causa menjelaskan, institusinya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia di Jakarta. Rencananya pembahasan bentuk penindakan larangan transaksi Bitcoin itu, akan dilakukan pekan depan. 

"Kami akan rapat dengan Satgas untuk menyeragamkan (penindakan), apakah melalui lisan atau surat. Ini memang masalah teknis tapi yang pasti kami tegas melarang Bitcoin," jelasnya.  
 
Causa menuturkan, tanggapan atas maraknya Bitcoin memang terdapat dua dimensi yakni sistem pembayaran maupun sebagai investasi. Untuk sistem pembayaran, bank sentral sudah merilis larangan.

Sedangkan untuk investasi Bitcoin di Bali, Causa menjelaskan, institusinya telah berkoordinasi dengan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan di Pulau Dewata. Bank Indonesia Bali sudah menyampaikan ke OJK di Bali, untuk mengawasi investasi menggunakan mata uang digital yang tengah mendunia itu. 

"Kami sudah sampaikan, investasi dengan Bitcoin itu ditindak. Kami juga sudah memberi peringatan dan risiko memaki Bitcoin untuk investasi," jelasnya.

Larangan penggunaan mata uang digital telah tercakup dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan Peraturan BI Nomor 7/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah. Selain itu ada juga aturan Selain itu ada Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemprosesan Transaksi Pembayaran dan Peratruan BI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dikutip dari Reuters, beberapa penduduk lokal di Bali mengakui Bitcoin telah dipakai utamanya oleh turis mancanegara saat di Pulau Dewata. 

Menariknya, Causa mengatakan, transaksi Bitcoin di Bali berlangsung lama. Untuk satu transaksi, butuh waktu 1,5 jam untuk mengonfirmasi transaksi. Selain itu transaksi Bitcoin berlaku untuk minimum pembayaran Rp234 ribu. Transaksi melalui Bitcoin termasuk tambahan biaya administrasi.  

Gubernur Bank Indonesia Agus Dermawan Wintarto Martowardojo pada awal Desember mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan mata uang virtual Bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia. Menurutnya ada risiko tersendiri dalam penggunaan Bitcoin.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya