Registrasi Prabayar, Pelanggan Telko Dilindungi Negara

Ilustrasi simcard.
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVA – Desakan agar pelanggan telekomunikasi melakukan registrasi sim card prabayar mereka ternyata bukanlah tanpa alasan. Hal ini sama saja dengan membuat perjanjian kepada negara untuk melindungi hak kita sebagai konsumen.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Abdul Basith, staf bidang Pengaduan Konsumen dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai dengan adanya registrasi mampu menggurangi tindak pidana penipuan dan penyebaran konten negatif atau hate speech yang kerap menggunakan kartu prabayar. 

"Sejak tahun 2016 YLKI mencatat penipuan dan penyebaran konten negatif yang menggunakan kartu prabayar mengalami kenaikan sangat signifikan. Dengan adanya registrasi prabayar ini konsumen merasa dilindungi oleh negara," kata dia, dalam keterangannya, Jumat, 23 Februari 2018.

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Dijelaskannya, adanya validitas data melalui registrasi prabayar dapat memudahkan aparat kepolisian untuk melacak pelaku tindak pidana penipuan dan penyebaran konten negatif yang merugikan.

Selain memberikan keamanan bagi konsumen, ditambahkan Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), registrasi prabayar yang benar maka operator telekomunikasi bisa mendapatkan data yang valid menggenai jumlah pelanggan serta sebarannya.

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Dengan ini operator bisa merencanakan capex secara lebih tepat dan menggurangi jumlah pelanggan fiktif. Agar registrasi prabayar tak disalahgunakan, Ombudsman berencana akan akan meminta validasi, baik itu dari Kominfo maupun Kemendagri. 

Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh data yang dimasukkan dalam registrasi prabayar adalah benar serta sesuai dengan NIK dan NKK. “Dengan meminta validasi tersebut Ombudsman akan memastikan tak ada pihak yang memanipulasi atau memainkan data kependudukan,” jelas Alamsyah.

Menurut Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agung Harsoyo, antusiasme dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban untuk melakukan registrasi kartu prabayarnya sangatlah tinggi. Ini ditunjukkan dengan 240 juta pelanggan prabayar yang sudah melakukan registrasi kartu prabayarnya.

Mengingat tenggat waktu registrasi prabayar yang sudah semakin dekat, maka banyak pihak berharap sosialisasi dan edukasi kepada konsumen mengenai pentingnya registrasi prabayar harus semakin ditingkatkan, baik oleh operator maupun regulator.

Berdasarkan Peraturan Menkominfo No 12/2016, pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk dapat melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomer Kartu Keluarga (NKK) sebelum 28 Februari 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya