Powerbank RI Aman di Bandara, Kapasitasnya Rata-rata 37 Wh

Powerbank Delcell.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lazuardhi Utama

VIVA – Melalui cuitan di Twitter, operator Bandara Soekarno Hatta menyerukan adanya aturan dari IATA soal peraturan membawa baterai cas mobile atau powerbank.

Marshall Rilis 3 Speaker Wireless di Indonesia, Bisa untuk Telepon dan Jadi Powerbank

Sesuai dengan aturan dari Asosiasi Maskapai Internasional atau International Air Transport Association (IATA), powerbank yang boleh dibawa dalam bagasi kabin adalah powerbank berkapasitas di bawah 100 Wh (watt-hour).

Sedangkan, powerbank dengan kapasitas di atas 100 Wh dan di bawah 160 Wh, perlu persetujuan maskapai untuk dibawa ke bagasi kabin.

Sewa Powerbank Kini Tersedia di KRL hingga TransJakarta

Menanggapi aturan ini, Direktur Utama PT Delta Indotrada, Denny, mengaku setuju. Menurut penyuplai powerbank merek Delcell itu, jika baterai di atas 160 Wh dibawa ke pesawat maka akan berbahaya.

"Power bank itu baterai juga kan. Itu sudah paling besar untuk powerbank kapasitas energi 100 Wh. Ukurannya sebesar batu bata, sedangkan rata-rata powerbank kapasitasnya di bawah itu," kata dia kepada VIVA, Jumat, 9 Maret 2018.

Erick Thohir Sebut Karpet Bandara Soetta Jelek, Ini Respons AP II

Denny melanjutkan, powerbank kapasitas baterai 10 ribu mAh, jika dikonversi ke Wh maka 10 Ah dikalikan 3,7 volt hasilnya cuma 37 Wh. Ia juga mengatakan bila kapasitas 160 Wh bukanlah powerbank melainkan baterai jenis lainnya.

"Bisa saja baterai elektrik untuk sepeda atau aki mobil. Kalau pun powerbank, bisa jadi bawanya lebih dari satu. Tapi kecil kemungkinan. Rata-rata orang pakai powerbank 10 ribu sampai 15 ribu mAh," tuturnya.

Dalam rilisnya pada awal Maret 2018, Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan menuliskan untuk kapasitas Wh menjadi mAh, kapasitas 100Wh jika dikonversi dalam mAh, adalah sebesar 27 ribu mAh. Jadi powerbank yang bisa dibawa bebas ke dalam kabin adalah yang berkapasitas di bawah 27.000mAh dengan voltase 3,6 – 3,85 volt.

Aturan pembatasan powerbank dalam penerbangan termasuk dalam aturan terkait keamanan penerbangan dan dangerous goods internasional di antaranya adalah Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA).

Aturan tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya