Data Pribadi Dilindungi, UU-nya Masuk Jalur Khusus

Menkominfo Rudiantara melongok pameran Cyber Security Indonesia 2017
Sumber :
  • Viva.co.id/Mitra Angelia

VIVA – Mangkraknya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang sudah lama terdengar. Hingga Program Legislasi Nasional 2018, RUU ini belum juga masuk daftar pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat.

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan banyak undang-undang yang masih harus dibahas di DPR di mana tahun ini hanya lima RUU baru yang masuk Prolegnas, tidak termasuk RUU Perlindungan Data Pribadi.

"RUU ini masih banyak yang belum selesai dibahas pemerintah dan DPR. Untuk yang baru dibatasi lima, kalau nggak salah," kata dia, dalam Diskusi Publik Menanti UU Perlindungan Data Pribadi, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2018.

Kolaborasi Menciptakan Inovasi Menyesuaikan UU Perlindungan Data Pribadi

Meski begitu, lantaran pentingnya undang-undang ini, ia mengklaim terjadi kesepakatan agar RUU Perlindungan Data Pribadi bisa dimasukkan apabila satu dari lima RUU di DPR ini sudah selesai dibahas, tanpa harus menunggu prolegnas tahun depan.

"Karena urgent. Nah, kalau dari yang lima ini selesai kita inginnya otomatis masuk. Jadi, nggak usah tunggu prolegnas tahun depan. Tapi kalau tahun ini (RUU lain) nggak selesai (dibahas di DPR), ya, tunggu prolegnas," tuturnya.

AI Bisa Lindungi Data dari Hacker

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, menyatakan RUU ini sudah menjadi prioritas DPR. Namun, karena sekarang sudah ada dua RUU prioritas inisiatif dari DPR, yakni penyiaran dan RTRI, jadinya sulit untuk dimasukkan lagi.

Menurutnya RUU Perlindungan Data Pribadi bisa dimasukkan ke DPR apabila menjadi inisiatif pemerintah. "Dua RUU prioritas ini bisa jalan terus karena inisiatif DPR. Makanya, kita minta RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi inisiatif pemerintah untuk dimasukkan ke DPR. Kapan pun," ungkapnya.

Meutya mengingatkan kalau Kominfo harus secepatnya mendorong agar RUU ini masuk DPR, karena pada pertengahan tahun ini dan tahun depan menjadi tahun pemilu yang bisa membuat konsentrasi anggota DPR terpecah.

Yang parahnya lagi, lanjut Meutya, jika sudah masuk pembahasan namun tak selesai hingga akhir masa jabatan anggota DPR periode ini. Maka akan dibahas dari awal lagi oleh anggota DPR yang baru di periode berikutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya