Diam-diam Facebook Berniat Bobol Data Pasien

Logo Facebook dari pantulan mata.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA – Skandal Facebook masih berlanjut. Setelah bocornya 87 juta data pengguna Facebook, diam-diam perusahaan media sosial itu berniat meminta sejumlah data pasien dari institusi kesehatan untuk sebuah proyek penelitian. Facebook terendus ingin berbagi data pasien.

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Dua institusi kesehatan yang diajak diskusi oleh Facebook yaitu American College of Cardiology dan Stanford University School of Medicine, Amerika Serikat. Rencana proyek tersebut, Facebook ingin menggunakan data individual pasien untuk pencocokan. Media sosial besutan Mark Zuckerberg itu berdalih, informasi pasien itu nantinya diharapkan bisa meningkatkan perawatan kesehatan bagi mereka sendiri.

Facebook mengonfirmasi adanya pertemuan itu tapi sayangnya proyek tersebut batal. 

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

"Proyek ini belum melewati tahap perencanaan dan kami belum menerima, membagi atau menganalisis data siapa pun," ujar juru bicara Facebook, dilansir The Guardian, Jumat 6 April 2018. 

Peraturan proteksi data pasien lebih ketat dibandingkan aturan data pengguna Facebook. Institusi kesehatan di beberapa negara terkait secara ketat dan tegas melarang berbagi data pribadi pasien. 

Taliban Akan Blokir Akses Facebook di Afghanistan

Pemeriksaan terhadap pasien yang diduga terkena virus Difteri.

Salah satunya undang-undang asuransi kesehatan federal Amerika Serikat, Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA). Menurut ahli hukum yang juga ikut membantu membuat draf HIPAA, Jodi Daniel, tak mungkin Facebook dan institusi kesehatan bisa bekerja dengan data pribadi pasien. 

"Jika mereka membagi informasi yang terkait, tidak jelas bagaimana mereka melakukannya di bawah HIPPA," jelasnya. 

Informasi pasien bisa dibagikan, menurutnya, namun berada dalam proses yang ketat. Data harus tidak teridentifikasi sebelum institusi kesehatan membagikan ke pihak lain. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya