1 Juta Data Pengguna RI Bocor, Facebook Kena Pasal 30 UU ITE

Sorot Facebook - Media Sosial Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA – Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan siap membantu Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusut satu juta data pengguna asal Indonesia yang bocor di Facebook.

Taliban Akan Blokir Akses Facebook di Afghanistan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal meminta Facebook untuk menghargai privasi seluruh penggunanya.

"Facebook harus menghargai hukum positif dan privasi pengguna di Indonesia," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin 9 April 2018.

Puluhan Pelaku Kejahatan Diciduk Polres Depok, 2 di Antaranya Tega Bacok Korban

Ia juga mengatakan bahwa Kominfo sudah mengirim surat ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terkait kebocoran data tersebut. Iqbal menegaskan pada prinsipnya Polri akan mendukung Kominfo menindaklanjuti kasus ini.

Kendati demikian, Polri belum bisa menginformasikan apakah akan memanggil pihak Facebook dalam waktu dekat atau tidak. Iqbal mengatakan kalau pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Duduk Perkara 2 WNI Ditangkap Polisi Korsel Usai Dituduh Curi Teknologi Jet Tempur KF 21

Iqbal menambahkan Facebook bisa dikenai Pasal 30 UU ITE, di mana pasal tersebut mengatur tentang akses ilegal.

Isi pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem keamanan, diancam pindana hingga 8 tahun.

Logo Facebook.

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

The Taliban in Afghanistan have announced plans to restrict or completely block access to Facebook, a move condemned by rights activists. The Taliban’s acting minister of

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024