Mencurigai Dibalik 1 NIK untuk Jutaan Nomor Prabayar

Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar
Sumber :
  • Dokumen Elsam

VIVA – Sistem registrasi prabayar menyisakan masalah. Kemarin, mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I, temuan penyalahgunaan data 1 NIK untuk 2 juta nomor prabayar.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Penyalahgunaan data NIK itu mendapat sorotan dari Deputy Director of Research Institute for Policy and Advocacy (Elsam) Wahyudi Djafar. Menurutnya, ada yang salah dengan sistem registrasi prabayar yang digunakan. Sesuai peraturan yang ada, 1 NIK hanya bisa dipakai untuk mendaftar 3 nomor dari operator yang sama. Maka, seharusnya sistem yang ada tidak langsung menyetujui jika ada NIK yang registrasi hingga banyak nomor. 

"Saya sih curiganya begini, yang jadi pertanyaan sistem verifikasi dan validasinya menerima itu. Diatur 1 NIK bisa digunakan 12 nomor, harusnya ketika itu diregistrasi sistem verifikasinya menolak, tidak malah accept-accept. Itu kan berarti persoalannya di sistem verifikasinya," jelasnya  di Jakarta Selasa, 10 April 2018. .

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Untuk mengetahui letak kesalahannya, menurut Wahyudi, sebaiknya Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Dalam Negeri bekerja sama untuk audit dan investigasi. Ia menuturkan, sistem yang salah tidak hanya bisa terjadi di operator, tapi juga di sistem yang dimiliki kementerian. 

Jika sudah diinvestigasi, sebaiknya diumumkan ke publik hasilnya. Jadi tidak membuat masyarakat bertanya-bertanya tentang apa yang terjadi soal masalah itu. 

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

"Jangan-jangan ini bukan kesalahan operator atau pihak yang menggunakan mesin, tapi memang semata-mata masalah di sistem verifikasi kelola pemerintah oleh Kemendagri atau Kemenkominfo. Kenapa itu dulu yang diburu," jelasnya. 

Ia berpandangan, banyaknya masalah yang muncul dalam registrasi prabayar karena lemahnya sistem. 

"Lemah karena terburu-buru menurut saya. Ini kan, meskipun peraturan yang mewajibkan registrasi itu sudah ada sejak tahun 2005, namun baru diaktifkan di tahun 2017-2018. Nah selama periode itu belum disiapkan mekanisme dan sistem yang memadai proses itu berjalan sesuai dengan acuannya," jelasnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya