Blokir Facebook Bukan Solusi, Lebih Baik Audit

Media Sosial Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA – Facebook terancam sanksi setelah terbongkar menambang data 1 juta lebih pengguna Indonesia. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sanksinya yakni sanksi lembaga 12 tahun maupun sanksi denda Rp12 miliar. 
 
Deputy Director of Research Institute for Policy Research and Advocacy (Elsam) Wahyudi Djafar, tidak sepakat dengan opsi pemblokiran terhadap platform itu. Menurutnya lebih baik dilakukan investigasi. 

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

"Saya enggak sepakat opsi untuk pemblokiran lebih banyak mudharatnya. Menurut saya investigasi, tentukan bentuk pemulihannya apa, sanksinya seperti apa, dan harus melakukan apa," jelasnya di Jakarta, Selasa 10 April 2018. 

Menurutnya, pemblokiran hanya bisa dilakukan jika sebuah platform terdapat konten negatif misalnya konten ujaran kebencian (hate speech), hoaks, dan pornografi. Ia menyontohkan, Kementerian Kominfo memblokir Tumblr dan Telegram beberapa waktu lalu, karena kedua platform itu terdapat konten negatif. 

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

Sampai saat ini, Wahyudi mengatakan, tidak ada laporan Facebook telah melanggar konten negatif. Jadi tidak ada alasan untuk memblokir platform tersebut. Ia menyatakan, pilihan pemblokiran juga bisa menjadi ancaman namun tidak akan efektif.

"Justru akan membatasi hak informasi publik juga. Kita bisa berkomunikasi dengan Facebook dan bisa mengambil informasi Facebook. Cuma karena ada kasus ini pilihannya pemblokiran. Tidak tepat solusinya pemblokiran," ujar Wahyudi. 

Taliban Akan Blokir Akses Facebook di Afghanistan

Wahyudi melihat, Kementerian Kominfo harus menginvestigasi dan mengaudit Facebook dalam kasus bocornya 1 juta data pelanggan Facebook asal Indonesia. Investigasi itu dilakukan bersama Kominfo dengan Facebook. 

Sayangnya, Kominfo tidak bisa maksimal menindak Facebook, lantaran tak punya dasar peraturan perlindungan data pribadi. Pemanggilan Facebook untuk menghadap DPR, nyaris tidak berkekuatan kuat, sebab hanya berisi saran kepada Kominfo. Berbeda halnya dengan Singapura yang memiliki peraturan tersebut. 

"Beda dengan pemerintah Singapura, walaupun undang-undang perlindungan data pribadi dianggap tidak terlalu kuat. Karena ada itu, parlemen Singapura bisa memanggil Facebook dan meminta Facebook melakukan A, B, C dan seterusnya," tutur Wahyudi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya