Polri: Segera Lapor Kalau Jadi Korban Data Bocor Facebook

Media sosial Facebook.
Sumber :
  • Athens magazine

VIVA – Polri mengimbau pengguna Facebook yang merasa menjadi korban kebocoran data untuk membuat laporan polisi. Pelaporan tersebut diperlukan agar polisi mendapatkan pengalaman korban untuk dijadikan kesaksian.

Facebook dan Instagram Down, Pengguna Ramai-ramai Ngeluh di X: Sudah Beberapa Jam Tumbang Semua!

"Hingga saat ini penyidik kepolisian belum mengambil keterangan dari pengguna yang merasa datanya disalahgunakan. Untuk itu, Polri mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin 16 April 2018.

Iqbal mengatakan, Facebook tak hanya kali ini 'berulah'. Sebelumnya, ucap Iqbal, terjadi kegaduhan di berbagai negara.

Facebook dan Instagram Down! Pengguna Ngeluh di X dan Jadi Trending Topic

"Ini bukan kali pertama Facebook menimbulkan kegaduhan. Sebelumnya, kasus Rohingya di Myanmar yang juga dibenarkan oleh Facebook. Lalu, pertikaian antara umat Muslim dan Hindu di Srilanka menjadi semakin parah dengan adanya pemberitaan melalui Facebook," kata Iqbal.

Karena itu, mantan Kapolrestabes Surabaya ini menegaskan, Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen menangani masalah kebocoran data pengguna Facebook asal Indonesia.

Instagram dan Facebook Down di Seluruh Dunia, Apa Kata Meta?

"Polri dan Kemenkominfo sepakat untuk bekerja sama menangani masalah ini dengan serius. Sedangkan terkait ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sangat ditentukan berdasarkan temuan fakta dan bukti yang ada di lapangan," kata Iqbal.

Terkait jadwal polisi bertemu perwakilan Facebook Indonesia, Iqbal belum bisa memastikannya. Pertemuan tersebut, lanjutnya, guna mendapati keterangan dan konfirmasi atas isu yang meresahkan masyarakat.

Sorot Facebook - Media Sosial Facebook.

Sesuai dengan fungsinya sebagai media sosial yang dengan cepat dapat menyebarkan informasi tanpa batasan wilayah dan waktu, Polri maupun Kemenkominfo turut mengkhawatirkan jika Facebook dijadikan alat utama demi kepentingan individu untuk aksi tidak bertanggung jawab.

"Misalnya, menyebar fitnah, pencemaran nama baik, provokasi, penyebaran hate speech (ujaran kebencian), hoaks dan fakenews (berita bohong) yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," ucapnya. 

Oleh karena itu, bentuk tindakan yang akan diberikan kepada Facebook masih dipertimbangkan oleh Kemenkominfo sebagai regulator. Sejauh Facebook dapat memenuhi standar yang berlaku sesuai norma, etika dan adat istiadat yang ada di Indonesia, maka keberadaannya akan tetap terjamin di Indonesia. 

"Polri maupun Kemenkominfo bersama-sama mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjadi bagian pengawasan dari setiap informasi yang ada di media sosial Facebook," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya