5 Langkah agar Indonesia Taklukkan Facebook

Jejaring sosial Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA – Komisi I DPR memanggil manajemen Facebook Indonesia dalam skandal bocornya 1 juta lebih data pengguna media sosial itu di Tanah Air. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum hari ini, anggota Komisi I mencecar pertanyaan ke Facebook Indonesia soal jaminan keamanan data pengguna. 

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Langkah parlemen itu memang patut diapresiasi, namun RDPU itu dinilai tidak punya kekuatan untuk menaklukkan Facebook Indonesia. Sebab, Indonesia belum memiliki aturan perlindungan data pribadi selevel undang-undang. Saat ini, pemerintah hanya memiliki Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Deputy Director of Research Institute for Policy and Advocacy (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, RDPU Komisi I sebatas mengklarifikasi isu data pribadi pengguna Indonesia. 

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

"DPR tak punya instrumen mengikat ke Facebook. RDP itu tak ada kekuatan hukum mengikat  (legally binding)" ujar Wahyudi kepada VIVA, Selasa 17 April 2018. 

Dia menyarankan, setelah memanggil Facebook Indonesia, Komisi I harus segera mungkin memanggil pemerintah. Temuan klarifikasi dan masalah dalam kasus Facebook Indonesia ini, kata dia, disampaikan ke pemerintah untuk dilakukan tindakan selanjutnya.

Taliban Akan Blokir Akses Facebook di Afghanistan

Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar

Wahyudi Djafar

Soal langkah berikutnya, sambil menunggu lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, DPR bersama pemerintah bisa melakukan beberapa hal penting, yaitu:

1. Investigasi bersama 

DPR dan pemerintah didorong untuk menginvestigasi bersama Facebook Indonesia dan selanjutnya mengungkapkan temuan penyelidikan itu ke publik secara terang benderang.

2. Mekanisme pemulihan data

Topik ini, menurut Wahyudi perlu dirumuskan bersama. Bagaimana pemulihan data pengguna bisa dilakukan. Hal ini untuk menjamin data mereka tidak disalahgunakan kembali. 

3. Kebijakan internal Facebook

Pemerintah bersama DPR memberi masukan perubahan kebijakan internal Facebook. Beberapa masukan kebijakan internal ini, menurut Wahyudi, setidaknya menimbang prinsip perlindungan data pribadi pengguna. 

4. Percepat UU data pribadi

Saat ini Indonesia belum memiliki aturan selevel undang-undang. Makanya DPR dan pemerintah harus komitmen bersama untuk segera mengegolkan UU Perlindungan Data Pribadi

Selain itu, pemerintah dipandang perlu segera bertindak memeriksa izin operasi perusahaan seperti Facebook di Indonesia. Apakah ada masalah atau tidak

5. Tindakan tegas

Setelah mengetahui masalah Facebook soal data pribadi, pemerintah diminta untuk bertindak tegas dalam memantau pelanggaran data pribadi, sesuai dengan peraturan yang sudah ada yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya