Jawab Surat Kominfo, Facebook Patuhi Indonesia

Media sosial Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerima surat jawaban dari Facebook mengenai penjelasan dan klarifikasi atas kasus penyalahgunaan data pengguna di Indonesia. Surat jawaban tersebut tertanggal Rabu 25 April 2018. Dalam surat tersebut, Facebook menyatakan patuh atas perintah dari Kominfo.

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

"Facebook telah memberikan jawaban atas informasi yang kami mintakan klarifikasi. Facebook sudah melakukan pembatasan akses dan pemutusan aplikasi pihak ketiga sejenis seperti CubeYou dan Aggregate IQ," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Aprijadi Pangerapan melalui pesan singkat kepada VIVA, Kamis 26 April 2018. 

Semuel mengungkapkan, pada surat itu, Facebook sedang menginvestigasi aplikasi pihak ketiga yang berjalan pada platform mereka.

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

Untuk proses audit internal, Semuel mengatakan, Facebook masih melakukannya. Media sosial besutan Mark Zuckerberg itu berjanji akan menginformasikan perkembangan proses tersebut kepada Kementerian Kominfo. 

"Selain surat tersebut, saya juga mendapat kabar bahwa ada petinggi Facebook yang akan datang ke Indonesia untuk menjelaskan perkembangan lebih lanjut secara langsung kepada menteri Kominfo," tambahnya. 

Taliban Akan Blokir Akses Facebook di Afghanistan

Surat balasan ini menjadi surat tambahan balasan Surat Peringatan II yang diminta Kementerian Kominfo. Salah satu yang menjadi sorotan dalam surat peringatan itu adalah adanya aplikasi pihak ketiga yang mirip dengan yang dikembangkan Cambridge Analytica, yaitu Agregate IQ dan CubeYou.

Sebelumnya, kementerian ini telah mengirimkan surat peringatan pertama pada Facebook Indonesia pada 5 April 2018. Salah satu isinya untuk menjamin perlindungan data pribadi pengguna serta memberikan hasil audit aplikasi.

Kominfo juga menuntut Facebook untuk menutup sejumlah aplikasi yang dikelola pihak ketiga dan memiliki hubungan dengan kasus penyalahgunaan yang dilakukan Cambridge Analytica. 

Setelah Facebook menjawab surat pertama tersebut, Kominfo merasa belum puas dengan respons Facebook. Kominfo melayangkan surat peringatan kedua kepada Facebook Indonesia pada Rabu 11 April 2018.

Dalam surat tersebut, Kominfo meminta Facebook untuk kembali memberikan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh pihak ketiga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya