- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Operator telekomunikasi PT Smartfren Tbk akan melakukan tindakan tegas dengan memblokir nomor prabayar yang tidak teregistrasi, atau registrasinya tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Hal ini sebagai bagian dari mensukseskan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.12/2016 dan perubahannya No.14/2017.
Demi kenyamanan pelanggan, Smartfren menyediakan jalur khusus bagi para pelanggan yang kesulitan melakukan registrasi prabayar nomor Smartfren hingga 30 April mendatang.
Sebab, mulai 1 Mei 2018, pelanggan yang belum melakukan registrasi ulang atas kartu prabayarnya, tidak bisa lagi menikmati semua layanan seluler Smartfren.
"Kecuali, untuk keperluan registrasi hingga berakhirnya masa aktif kartu prabayar tersebut," bunyi keterangan resmi Smartfren, Kamis, 26 April 2018.
Adapun untuk kartu prabayar baru kewajiban registrasi dengan mengirimkan NIK dan Nomor KK yang benar dan sah melalui SMS ke 4444.
Selain itu, bisa juga mengklik website resmi https://my.smartfren.com/reg, atau datang langsung ke Galeri Smartfren atau galeri mitra Smartfren. (ase)