3 Hal Usai Registrasi Kartu, Nomor Blokir Bisa Aktif Lagi

Registrasi pelanggan seluler prabayar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Registrasi ulang kartu prabayar telah berakhir pada 30 April 2018. Seiring dengan berakhirnya masa registrasi, Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia mengeluarkan pedoman implementasi registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, melalui surat edaran bernomor 412/BRTI/V/2018 bertanggal 7 Mei 2018. Surat ini ditujukan kepada petinggi operator seluler.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Surat edaran yang diteken oleh Ketua BRTI dan keempat anggota BRTI itu berisi tiga poin penting bagi pelanggan maupun operator seluler. 

Sebagaimana telah diumumkan sebelumnya, setelah masa registrasi berakhir, diberlakukan blokir total per 1 Mei 2018, kepada tiap nomor yang tak registrasi. Namun, dalam surat BRTI tersebut, operator seluler diberikan wewenang untuk untuk mengaktifkan kembali kartu prabayar yang telah diblokir total. 

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Berikut, tiga poin utama dalam surat edaran BRTI tertanggal 7 Mei 2018:

Nomor diblokir bisa aktif lagi

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Sesuai ketentuan, seluruh nomor pelanggan yang tak diregistrasi ulang sampai batas waktu 30 April 2018 pukul 24.00 diblokir total dan dinonaktifkan. Namun, operator dapat mengaktifkan kembali nomor yang diblokir itu sesuai dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru yang diatur dalam Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 

Nah, berikut ini tentu membuat pelanggan merasa lega. BRTI mengatur seluruh pulsa dan atau kredit pulsa yang ada di dalam kartu yang diblokir atau nonaktif, tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan.

Registrasi di outlet wajib dilakukan

BRTI meminta seluruh operator wajib segera memberi hak kepada outlet untuk menjalankan registrasi nomor keempat dan seterusnya. Operator diminta tak menunda-nunda pemberian hak registrasi di outlet. 

Mekanisme registrasi di outlet merupakan amanah Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018 tanggal 19 April 2018 tentang Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dan Ketetapan BRTI Nomor 02/TAP/BRTI/IV/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.  

Tak ada batasan registrasi

Sesuai dengan Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang diubah terakhir kali menjadi Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2017, tak ada pembatasan registrasi jumlah nomor yang diregistrasikan. Syaratnya registrasi dilakukan dengan NIK dan nomor KK secara benar dan berhak. 

Operator wajib melaporkan nomor yang didaftarkan melebihi 10 nomor atau lebih tiap tiga bulan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya