- VIVA/Novina Putri Bestari
VIVA – Grab Indonesia tak main-main dengan penyelewengan atribut mereka. Perusahaan berbagi tumpangan daring itu menegaskan, penjualan atribut perusahaan yang bukan dari Grab tidak dibenarkan. Mitra yang ketahuan menggunakan bisa dikenai sanksi hingga pemutusan mitra.
"Itu artinya sanksi sudah melanggar kode etik. Kita bisa resikonya bisa pemutusan mitra," jelas Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, ditemui di Jakarta, Rabu 9 Mei 2018.
Dia mengatakan, penumpang bisa memberitahu lewat fitur rating, jika pengemudi menggunakan atribut yang tidak sama dengan atribut resmi dari Grab. Ridzki menegaskan, penjualan di luar Grab, sudah tergolong melanggar hak cipta.
Ia menuturkan, helm dan jaket yang dibuat Grab sudah memenuhi standar keselamatan yang ada. Misalnya soal helm, standar SNI-nya datang dari line production bukan dari perusahaan yang memproduksi.
Untuk jaket juga memiliki fitur keselamatannya sendiri. Terdapat patch di lengan bagian kanan dan kiri jaket, agar saat keadaan gelap atau hujan, patch itu akan menyala. Menurutnya itu akan membantu saat pengemudi berkendara.
"Berkaitan dengan keselamatan juga, jaketnya punya fitur keselamatan. Bisa dilihat ada patch di kiri dan di kanan. Dalam keadaan darurat, misalnya keadaan gelap dan hujan itu bisa dilihat dari jauh, itu menyala. Sehingga membantu keselamatan bagi pengemudinya itu sendiri," ujar Ridzki.
Selain itu, warna helm dan jaket juga didesain sedemikian rupa agar bisa tahan lama dan tetap terlihat baik kualitas. "Kita bisa jamin, silakan lihat aja di jalanan," tegas Ridzki.