Bank Indonesia Hanya Akui Satu Tanda Tangan Digital Fintech

Tanda tangan digital
Sumber :
  • Instagram/@privy_id

VIVA – Maraknya perusahaan pinjaman daring atau dikenal sebagai perusahaan fintech, membuat Bank Indonesia lebih giat memantau industri teknologi finansial. Bank sentral lebih serius mengawasi mulai dari produk dan layanan fintech, model bisnis, manajemen risiko dan juga cara perusahaan fintech mengelola informasi nasabahnya. 

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Belum lama ini, Bank Indonesia merilis daftar 24 perusahaan fintech, payment gateway dan juga perusahaan penunjang fintech yang sudah lolos pemeriksaan Bank Indonesia.

Dari ke 24 perusahaan masuk dalam daftar di atas, PrivyID menjadi satu-satunya perusahaan penyedia tanda tangan digital yang sudah diperiksa dan diakui oleh Bank Indonesia sebagai sistem penunjang teknologi finansial.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Bank Indonesia mengakui PrivyID sebagai sistem penunjang industri fintech, setelah menilai beberapa aspek perusahaan, mulai dari teknologi tanda tangan digital PrivyID, bagaimana manajemen risiko informasi, kondisi keuangan sampai transaksi di platform PrivyID. 

Setelah terdaftar, setiap bulannya PrivyID harus melaporkan jumlah transaksi, produk serta layanan dan model bisnis, sampai dengan perubahan kepemilikan saham. Dengan demikian, PrivyID mulai saat ini diawasi Bank Indonesia.
 
Kepala Eksekutif PrivyID, Marshall Pribadi mengatakan, PrivyID sengaja mendaftar ke Bank Indonesia untuk menunjukkan cara kerja tanda tangan digital dan cara berbisnis PrivyID diakui integritas dan keamanannya. 

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

“Setelah terdaftar di BI, orang jadi bisa tahu bahwa tanda tangan digital dari PrivyID ini bukan sekadar oret-oret di tablet, karena diawasi oleh regulator sekelas Bank Indonesia," jelas Marshall dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 12 Mei 2018.

Dia menuturkan, banyak perusahaan fintech atau tanda tangan digital mengklaim yang terbaik. Namun untuk menguatkan kepercayaan masyarakat, butuh standarisasi dari pihak ketiga yang terpercaya, yakni bank sentral. 

"Bank Indonesia sangat kompeten menilai perusahaan fintech dan penunjangnya”, ujar Marshall.

Industri fintech memang tumbuh subur dalam tiga tahun terakhir. Data resmi dari Asosiasi Fintech Indonesia menyebutkan, sudah ada 135 perusahaan fintech yang bergabung dalam asosiasi. Sementara data per April 2018, sudah ada 44 perusahaan fintech yang secara resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Penggunaan tanda digital ini bisa menekan biaya pemprosesan dokumen. Salah satu klien PrivyID, Bussan Auto Finance mengaku berkat penggunaan solusi PrivyID, mereka bisa memangkas biaya pemprosesan dokumen dari Rp5,4 miliar menjadi Rp70 juta per bulan. 

Selain efisiensi biaya, solusi ini bisa menekan waktu pengurusan pemprosesan dokumen. Klien yang lain, Awan Tunai mengaku dengan tanda tangan digital, pengurusan hanya memakan waktu hitungan jam. Sebelum memakai solusi itu, pengurusan bisa memakan waktu setidaknya dua hari. 

Dengan efisiensi waktu itu, Awan Tunai mengaku kini lebih produktif, bisa memproses dokumen pengajuan kredit lima kali lebih banyak. Sebelumnya hanya memproses 100 dokumen kini bisa 500 dokumen per harinya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya