Hasil Akhir Registrasi Prabayar Capai 254,7 Juta Nomor

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M Ramli.
Sumber :
  • Twitter/@kemkominfo

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan jumlah nomor pelanggan prabayar yang berhasil melakukan registrasi ulang maupun baru mencapai 254.792.159 nomor pelanggan. Jumlah ini sampai dengan berakhirnya batas registrasi prabayar pada 30 April 2018.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M Ramli mengatakan, jumlah ini merupakan hasil rekonsiliasi akhir yang disetujui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, serta seluruh operator telekomunikasi.

Spanduk perlawanan KNCI

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

"Hasil akhir ini menjadi angka riil nomor pelanggan yang sebenarnya setelah adanya proses pencocokan dan pemblokiran nomor yang tidak melakukan registrasi ulang. Angka tersebut juga merefleksikan pengguna nomor ponsel di Indonesia," kata Ramli, dalam keterangannya, Kamis, 17 Mei 2018.

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya hasil akhir rekonsiliasi tersebut menandakan berakhirnya program registrasi ulang yang telah dilakukan. Registrasi kartu prabayar berikutnya akan berjalan sebagai registrasi kartu pelanggan baru.

Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Online Travel Agent yang Belum Daftar Sebagai PSE

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Merza Fachys menambahkan, angka ini menunjukkan angak riil yang ideal jika dikomparasi dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 262 juta jiwa dan pengguna internet sebesar 143 juta orang.

Outlet diberi kewenangan

Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Merza Fachys.

Pada Senin, 14 Mei kemarin, sejumlah pihak telah membahas kewenangan registrasi pada outlet. Pertemuan tersebut digelar di Kementerian Sekretariat Negara dengan dihadiri Kominfo, BRTI, Ditjen Dukcapil, Kemenko Polhukam, Setneg, ATSI, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI), dan perwakilan operator telekomunikasi.

Menurut Merza, hasil dari pertemuan tersebut menyepakati bahwa outlet akan diberi wewenang untuk melakukan registrasi nomor ke-4 dan seterusnya, dan tidak ada batasan jumlah nomor yang registrasi di outlet. Tenggat waktu pemberian tanggung jawab ini hingga 21 Juni 2018.

"Seluruh operator siap melaksanakan kesepakatan di Kementerian Setneg untuk memberikan wewenang kepada outlet untuk melakukan registrasi nomor ke-4 dan seterusnya. Ini juga kesepakatan dengan KNCI," papar Merza.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya