Ayo Ikut Gugat Facebook, Begini Caranya

Laman Indonesia Menggugat Facebook.
Sumber :
  • www.idicti.com

VIVA – Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengajak pengguna Facebook Indonesia untuk turut menggugat media sosial raksasa tersebut.

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Awal Mei lalu, Heru bersama Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) mengajukan gugatan class action kepada Facebook global, Facebook Indonesia, dan Cambridge Analytica, menyusul kasus bocornya data 1,09 juta pengguna Indonesia yang memakai Facebook.

"Bagi masyarakat pengguna Facebook yang ingin memperkuat gugatan dan dukungan, bisa menyampaikannya lewat link www.idicti.com/wp," ujar Heru melalui pesan singkat, Rabu 23 Mei 2018. 

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

Dalam halaman situs #IndonesiaMenggugat Facebook itu, terdapat pengantar latar belakang skandal penyalahgunaan data 1 juta pengguna asal Indonesia. Selain itu ada ajakan ke pengguna untuk menggugat Facebook

“Ayo, dukung Gerakan #IndonesiaMenggugat Facebook untuk keamanan dan kenyamanan pengguna media sosial di Indonesia,” demikian tertulis di situs tersebut.

Taliban Akan Blokir Akses Facebook di Afghanistan

Pengguna Facebook Indonesia yang ingin gabung menggugat platform besutan Mark Zuckerberg diminta mengisi dan mengirimkan formulir yang berisi nama, alamat email, nomor telepon, dan fotokopi KTP. 

Logo Media Sosial Facebook.

Sidang gugatan terhadap Facebook dan Cambridge Analytica akan diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 21 Agustus 2018. Heru mengatakan, pada awal Agustus, dia akan menggelar kumpul bareng dengan para pengguna Facebook di Jakarta. Tujuannya untuk membahas langkah selanjutnya setelah pengajuan gugatan serta memberikan dukungan selama menjalani persidangan. 

"Diharapkan sekitar 25 persen dari 130 jutaan pengguna Facebook bisa hadir ke Jakarta untuk kumpul bareng dan bersilaturahmi," ujar Heru. 

Gugatan terhadap Facebook dan Cambridge Analytica didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 7 Mei 2018. Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil kepada Facebook dan Cambridge Analytica akibat bocornya data pengguna. 

Dalam gugatannya, penggugat menuntut tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp21,93 miliar, dengan rincian kerugian akses internet Rp20 ribu dikalikan 1,096 juta pengguna Facebook di Indonesia, yang datanya disalahgunakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya