Marak 'Teroris' Medsos, Menkominfo Bikin Aturan

Menkominfo Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya sedang membuat regulasi untuk mengatur platform agar mereka bertanggungjawab atas tersebarnya konten negatif.

Raffi Ahmad Geram Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Begini Responnya

"Platform itu harus bertanggungjawab dengan adanya konten-konten negatif seperti hoax. Jangan tiba-tiba lepas tangan," kata dia di Gedung DPR RI, Rabu malam, 23 Mei 2018.

Ia lalu mencontohkan Jerman, di mana telah ada peraturan untuk platform ikut bertanggung jawab atas konten negatif. Di negara itu peraturan tersebut justru berbentuk undang-undang.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

Namun, Rudiantara menyebutkan bahwa peraturan yang sedang dibuatnya tak perlu berbentuk undang-undang, walaupun ia tak menjelaskan lebih lanjut tentang isi dari aturan tersebut.

Ia berjanji aturan akan selesai dibuat tak lama lagi. "Konsepnya sudah. Sederhana kok. Intinya bisa memberikan penalti kepada platform yang membiarkan konten negatif seliweran. Sebelum akhir tahun ini selesai," tuturnya.

Tanggapi Berita Hoax, Depe: Setiap yang Viral, di Situ Ada Dewi Perssik!

Sejak terjadi serangkaian aksi terorisme, banyak konten berbau radikalisme hingga berita bohong atau hoax ada di hampir semua media sosial.

Dalam tiga hari, Kominfo menemukan sekitar 1.285 konten negatif, di mana paling banyak ditemukan di Facebook dan Instagram.

Mesin sensor internet milik Kominfo telah melakukan pencarian dua jam sekali dari sebelumnya hanya sehari satu kali. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya