Menkominfo: Bagus, Facebook Disidang di Indonesia

Laman Indonesia Menggugat Facebook.
Sumber :
  • www.idicti.com

VIVA – Pengguna Facebook Indonesia yang diwakili Indonesia ICT Institute dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia atau LPPMII menggugat Facebook dan Cambridge Analytica. Gugatan class action dilakukan kepada dua lembaga itu menyusul bocornya data 1,09 pengguna Facebook di Indonesia. 

img_title Jual-Beli Satwa Dilindungi Lewat Facebook Dibongkar Kemenhut, 7 Burung Langka Disita di Jayapura

Sidang gugatan terhadap Facebook dan Cambridge Analytica akan diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Agustus 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menganggap santai gugatan tersebut. Menurutnya itu menjadi hak dari masyarakat untuk melaporkan.

img_title Instagram hingga WhatsApp Kini Bisa Premium, Apa Bedanya?

Ia juga tak merasa, pemerintah didahului dengan masyarakat sipil dalam menggugat Facebook. Menurutnya semua pemerintah di berbagai negara dunia punya cara masing-masing untuk menangani masalah penyalahgunaan data pengguna Facebook tersebut. 

"Kominfo sanksinya, sanksi administrasi: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara. Kemudian pemerintah lainnya, penegak hukum itu sanksinya kriminal. Bukan masalah keduluan, kalau saya sih pemerintah melakukan (langkah), masyarakat melakukan. Bagus-bagus saja, itu haknya masyarakat," jelas Rudiantara ditemui di Jakarta, Rabu malam 23 Mei 2018. 

img_title Hari Ini! Akun FB dan Instagram Anak Usia di Bawah 16 Tahun Mulai Dihapus

Menurutnya, sanksi dari pemerintah untuk Facebook masih dalam proses, termasuk sanksi administrasi yang diberikan oleh Kominfo. Ia mengklaim, selain proses di Kominfo, kepolisian juga terus memproses kasus Facebook. 

RDPU Komisi I dengan Facebook Indonesia

Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi dalam pesan singkatnya mengajak pengguna Facebook Indonesia untuk ikut menggugat media sosial tersebut lewat situs www.idicti.com/wp.

Gugatan terhadap Facebook dan Cambridge Analytica didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 7 Mei 2018. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil kepada Facebook dan Cambridge Analytica akibat bocornya data pengguna. 

Penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp21,93 miliar, dengan rincian kerugian akses internet Rp20 ribu dikalikan 1,096 juta pengguna Facebook di Indonesia, yang datanya disalahgunakan. 

Kepala Eksekutif Meta Mark Zuckerberg.

Meta Sok-sokan Jadi Polisi Malam: Batasi Remaja di Facebook dan Instagram tapi Ancam Data Pribadi Pengguna

Meta menyepakati janji dengan pemerintah negara bagian AS untuk memberlakukan jam malam dan batasan waktu otomatis pada akun remaja di Instagram dan Facebook.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut