Menkominfo: Bagus, Facebook Disidang di Indonesia

Laman Indonesia Menggugat Facebook.
Sumber :
  • www.idicti.com

VIVA – Pengguna Facebook Indonesia yang diwakili Indonesia ICT Institute dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia atau LPPMII menggugat Facebook dan Cambridge Analytica. Gugatan class action dilakukan kepada dua lembaga itu menyusul bocornya data 1,09 pengguna Facebook di Indonesia. 

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Sidang gugatan terhadap Facebook dan Cambridge Analytica akan diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Agustus 2018.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menganggap santai gugatan tersebut. Menurutnya itu menjadi hak dari masyarakat untuk melaporkan.

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

Ia juga tak merasa, pemerintah didahului dengan masyarakat sipil dalam menggugat Facebook. Menurutnya semua pemerintah di berbagai negara dunia punya cara masing-masing untuk menangani masalah penyalahgunaan data pengguna Facebook tersebut. 

"Kominfo sanksinya, sanksi administrasi: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara. Kemudian pemerintah lainnya, penegak hukum itu sanksinya kriminal. Bukan masalah keduluan, kalau saya sih pemerintah melakukan (langkah), masyarakat melakukan. Bagus-bagus saja, itu haknya masyarakat," jelas Rudiantara ditemui di Jakarta, Rabu malam 23 Mei 2018. 

Taliban Akan Blokir Akses Facebook di Afghanistan

Menurutnya, sanksi dari pemerintah untuk Facebook masih dalam proses, termasuk sanksi administrasi yang diberikan oleh Kominfo. Ia mengklaim, selain proses di Kominfo, kepolisian juga terus memproses kasus Facebook. 

RDPU Komisi I dengan Facebook Indonesia

Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi dalam pesan singkatnya mengajak pengguna Facebook Indonesia untuk ikut menggugat media sosial tersebut lewat situs www.idicti.com/wp.

Gugatan terhadap Facebook dan Cambridge Analytica didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 7 Mei 2018. 

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil kepada Facebook dan Cambridge Analytica akibat bocornya data pengguna. 

Penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp21,93 miliar, dengan rincian kerugian akses internet Rp20 ribu dikalikan 1,096 juta pengguna Facebook di Indonesia, yang datanya disalahgunakan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya