Apa Kabar Aturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia?

Ilustrasi data pribadi dan password.
Sumber :
  • www.pixabay.com/TBIT

VIVA – Masyarakat Telekomunikasi Indonesia atau Mastel menyelenggarakan diskusi kelompok  RUU Perlindungan Data Pribadi. Salah satu tujuannya untuk mendorong draf UU Perlindungan Data Pribadi atau PDP segera diselesaikan pada tahap pemerintah dan bisa segera masuk ke DPR. 

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

"Draf UU PDP yang diinisiasi pemerintah sudah lama, kan sudah 4-5 tahun itu belum selesai harmonisasinya. Sekarang dengan digitalisasi seperti ini, maka perlindungan data pribadi ini menjadi sangat urgen," ujar Ketua Umum Mastel, Kristiono, di Jakarta, Senin 4 Juni 2018. 

Salah satu yang disoroti dalam diskusi Mastel itu adalah pengertian data pribadi dan data privasi. Selain itu, peserta diskusi membahas UU PDP yang dulu digunakan Eropa dan Regulasi Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation/GDPR) Uni Eropa yang akhir Mei lalu diberlakukan.

Kolaborasi Menciptakan Inovasi Menyesuaikan UU Perlindungan Data Pribadi

Salah satu pembicara, Ketua Cyber Law Center Unpad Bandung, Shinta Dewi menyatakan, UU PDP dan GDPR pada dasarnya sama saja. 

"Walaupun prinsipnya tetap sama, GDPR fokus pada penerapan. Untuk Uni Eropa, perlindungan data personal kuat diregulasi, penerapan kurang kuat," ujarnya.

AI Bisa Lindungi Data dari Hacker

Shinta juga menggarisbawahi soal isu keamanan data dan kesadaran atas perlindungan data. Shinta mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika atas literasi pada masyarakat yang meningkatkan kesadaran tersebut. 

Menteri Kominfo, Rudiantara menyambut baik acara yang diadakan Mastel itu. Ia menyatakan memang peraturan soal perlindungan data pribadi memang sangat mendesak untuk segera dibuat. 

"PDP sangat mendesak. Kita kalah prioritas. Saya sudah dijanjikan Kemenkumham dan teman-teman Baleg, 5 (RUU prioritas pemerintah) selesai, kita (RUU PDP) masuk tanpa menunggu Prolegnas 2019," ujarnya. 

RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham. RUU bukan bagian dari 5 peraturan yang masuk Prolegnas 2018 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya