Surat Terbuka Duta Tik Tok untuk Kominfo

Logo Tik Tok.
Sumber :
  • Instagram/@unihorn.id

VIVA – Reaksi pemblokiran aplikasi Tik Tok terus mengalir. Protes langkah pemblokiran Tik Tok masih mewarnai media sosial Twitter, salah satunya muncul surat terbuka dari Duta Tik Tok. 

An Unusual and Adorable Bus in Alaska, for Dog Only

Dalam surat terbukanya di Twitter, pengguna Tik Tok dengan nama akun Cittairlanie itu menilai langkah pemblokiran Tik Tok sebagai cermin Kementerian Komunikasi dan Informatika terjangkit 'penyakit' gagap teknologi informasi dan komunikasi. 

Akun ini mengkritisi, langkah pemblokiran sejatinya bukan solusi. Sebab blokir konten negatif tetap saja masih bisa disiasati pengguna. Mereka tetap menggunakan 'jalur belakang' untuk bisa menikmati konten yang dilarang.

Polwan Cantik Ditangkap, Kematian Nirwana Selle hingga Penemuan Remaja Putri

Misalnya, Kominfo memblokir konten porno, maka pengguna tak kalah akal. Mereka mengganti proxy sampai memakai akses VPN dan pasang browser khusus. Konten favorit mereka yang dilarang tetap bisa dinikmati. 

Akun ini lantas membandingkan upaya pemblokiran tak gratis, alias didukung dengan biaya yang besar. Sebab Kominfo memakai mesin sensor internet seharga Rp200 miliar untuk menyensor konten negatif. 

Lahirkan Konten Kreator Kecantikan Lewat Ajang Beauty Star on TikTok

"Terus apa hasilnya? It's safe to say: Nothing. Lietrally, nothing. Bahkan segambreng situs yang diblokir itu tetep bisa diakses," tulis pengguna Tik Tok yang akrab dipanggil Cania. 

Menurut akun ini, ada hal lebih penting yang harus dilakukan Kominfo, yakni mengurus artikel satire yang masih bertebaran di internet, ujaran kebencian, balas dendam dengan konten porno, aplikasi keuangan yang mengambil data pihak ketiga di luar kontrak sampai penyebaran foto hasil ngintip orang mandi. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi Tik Tok per Selasa siang 3 Juli 2018. Dasar atau landasan Kominfo memblokir aplikasi tersebut yakni platform musik video pendek itu berisi konten negatif. 

Kominfo mengaku mendapatkan laporan dari masyarakat serta lembaga pemerintahan atas sisi negatif aplikasi Tik Tok. Kementerian yang dipimpin Rudiantara itu mengaku laporan yang muncul mengeluhkan aplikasi Tik Tok terbilang banyak, mencapai 3 ribuan laporan yang masuk. Untuk itu Kominfo memblokir 8 DNS yang berkaitan dengan aplikasi Tik Tok. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya