Tik Tok Masih Bisa Diakses, Kominfo Pakai Jurus 'Kucing-kucingan'

Aplikasi Tik Tok.
Sumber :
  • Instagram/@tiktok_japan

VIVA – Sistem Nama Domain atau Domain Name System (DNS) muncul saat pemblokiran aplikasi Tik Tok oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Selasa, 3 Juli kemarin. Kominfo mengatakan bahwa mereka telah memblokir 8 DNS milik platform tersebut.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Direktur Eksekutif DNS Nawala, M.Yamin mengatakan, meski DNS sudah terblokir dan tidak bisa digunakan, namun masih tersedia dan bisa diunduh di Play Store maupun App Store.

"Tetap bisa diunduh (download). Tapi tidak bisa digunakan," kata Yamin kepada VIVA, Rabu, 4 Juli 2018. Yamin mengungkapkan, secara teknis, bukan Kominfo yang memblokir namun para operator sebagai internet service provider (ISP) yang bekerja.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Dengan begitu, pemerintah memberikan sejumlah data kepada ISP untuk dimasukkan ke dalam data mereka. Inilah yang memungkinkan masih adanya beberapa pengguna provider yang bisa mengakses Tik Tok pasca-pemblokiran. Karena, membutuhkan waktu bagi setiap ISP untuk menutup DNS-DNS tersebut.

"Makanya masih bisa buka (mengakses Tik Tok), ya, karena memang masih ada yang belum melakukan perintah itu (blokir). Mereka akan menunggu proses itu mungkin 1-2 hari ini akan terblokir semua," tuturnya.

Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Online Travel Agent yang Belum Daftar Sebagai PSE

DNS sendiri mengubah deret angka pada IP Address menjadi lebih diingat. Saat akan memblokir, pemerintah akan mencari alamat DNS yang digunakan sebuah platform. Kominfo akan mengejar lalu membuatnya tidak bisa diakses lagi.

Namun, menurutnya, sampai saat ini baru DNS yang bisa diblokir pemerintah. Belum ada satu cara pun untuk bisa memblokir IP Address.

"Setahu saya belum bisa yang secara umum di setiap ISP. Mereka tidak menggunakan aplikasi yang bisa menemukan IP Address. Jadi misalnya, mereka yang pakai nama 'Tik Tok DNS 1, Tik Tok DNS 2. Kalau nantinya aplikasi ini pakai DNS tanpa nama, misalkan, angka 181.180.. dan seterusnya, pemerintah tetap tidak bisa blokir karena tidak punya kemampuan blokir IP Address," tegasnya.

Namun demikian, Yamin menuturkan, bila Tik Tok bisa mengubah IP Address atau menambah DNS-nya, maka aplikasi dan situsnya masih bisa dibuka oleh pengguna internet. Akan tetapi, pemerintah akan terus mengejar Tik Tok dan menutup lagi sejumlah DNS.

"Enggak ada gunanya secara teknis kalau Tik Tok mengubah atau menambah DNS. Mereka (Kominfo dan Tik Tok) akan 'kucing-kucingan' terus," jelas Yamin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya