Hak untuk Dilupakan, Kominfo Libatkan Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVA – Indonesia telah memiliki aturan right to be forgotten atau dikenal 'hak untuk dilupakan', yang termuat dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Hak untuk Dilupakan Harus Sejalan dengan Perlindungan Data Pribadi

Hak tersebut memungkinkan semua orang warga negara Indonesia meminta penghapusan informasi maupun dokumen elektronik terkait dirinya yang sudah tak relevan lagi di internet. Dalam undang-undang tersebut, ketentuan permintaan hak untuk dilupakan harus didasarkan pada ketetapan pengadilan.

Saat ini, ketentuan hak untuk dilupakan sudah ada di Mahkamah Agung (MA). Menteri Komunkasi dan Informatika, Rudiantara menyatakan dia sedang berkoordinasi soal peraturan itu dengan MA.

Revisi PP 82 tahun 2012 Bahas Nasib 'Hak untuk Dilupakan'

"Saya sudah ke Mahkamah Agung, karena pelaksanaannya oleh pengadilan nanti," ujar Rudiantara, di Jakarta, Jumat malam 20 Juli 2018. 

Ia menuturkan, nantinya implementasi ‘hak untuk dilupakan’ akan berada di tangan pengadilan, bukan Kementerian Kominfo. Nantinya kasus penghapusan informasi elektronik yang ditangani oleh pengadilan, bisa pidana maupun perdata. 

Adu Kuat Penerapan Aturan 'Hak untuk Dilupakan'

"Karena saya (misalnya) merasa dirugikan oleh informasi yang tidak benar. Nanti masukkan ke pengadilan. Bukan ke Kominfo," kata Rudiantara. 

Hak untuk dilupakan kembali hangat dibicarakan setelah Wakil Komisi I DPR, Hanafi Rais menuntut Kominfo untuk membuat segera aturan tersebut. Contoh kasus terbaru permintaan ‘hak untuk dilupakan’ adalah tersebarnya foto lama artis Kartika Putri sebelum menggunakan hijab di media massa. 

Jika pemerintah serius melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, maka masalah seperti Kartika Putri bisa terhindarkan. 

Dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengatur, pertama penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan atas permintaan pihak bersangkutan. Penghapusan itu berdasarkan penetapan pengadilan. 

Selain itu diatur pula, penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang tidak relevan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya