Ogah Bendung Hoax, Kominfo Ancam Penalti Platform Media Sosial

Menkominfo Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan tiga cara pendekatan untuk menghalau konten negatif dan berita palsu atau hoax di media sosial. Salah satunya, kerja sama dengan beberapa instansi seperti Polri dan Bawaslu.

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pelaporan terhadap konten dan akun palsu bisa ke aparat kepolisian.

Apabila terbukti melanggar maka bisa ditindak sesuai dengan UU ITE yang berlaku. "Kami harus bicara dengan Bawaslu. Sama seperti waktu Pilkada kemarin," kata dia di Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Selain kerja sama, Rudiantara menuturkan, juga dilakukan literasi kepada masyarakat. Ia mengatakan jika berita palsu tidak dipercaya oleh masyarakat, berarti literasi masyarakat sudah sangat baik.

"Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan seluruh platform media sosial. Mereka juga harus bertanggungjawab dengan banyaknya konten hoax di platform-nya. Intinya, tidak bisa 100 persen dengan literasi saja," tegas dia.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

Khusus dengan platform, Rudiantara mengaku tidak ingin ada pembiaran. Ia pun mengancam akan memberi penalti jika platform tak menuruti aturan yang berlaku di Indonesia.

Meski begitu, lanjut Rudiantara, Kominfo tidak bisa menangguhkan akun-akun yang ada dalam platform. Namun, menjaring lewat konten yang diunggah oleh orang tersebut. "Nanti kalau kontennya terjaring baru ngeliat ke belakang ini akunnya milik siapa," tuturnya.

Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Kabar kandasnya hubungan asmara Nikita Mirzani dengan Rizky Irmansyah masih jadi sorotan publik. Pasalnya, Nikita Mirzani yang beberapa tahun belakangan ini diam.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024