Kominfo Susun Aturan Hate Speech dan Fake News di Medsos

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyusun Peraturan Menteri soal penanganan ujaran kebencian (hate speech) dan berita palsu (fake news) yang merupakan hasil studi banding ke Jerman dan Malaysia.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

"Kita menyusun dan menggunakan pihak ketiga seperti perguruan tinggi," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat malam, 3 Agustus 2018.

Ia menjelaskan, Permen tersebut akan berisi soal pengendalian konten, termasuk di dalamya mengenai fake news. Tak hanya itu, nantinya dalam Permen ini akan diatur denda jika para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melanggar ketentuan. Denda itu akan mengacu pada PP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Ia menjelaskan, Permen ini merupakan turunan dari PP 82 Tahun 2012 mengenai Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Begitu PP 82 ditandatangani Presiden, kita langsung terbitkan Permen," ujarnya menambahkan.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Beberapa bulan lalu, Kominfo mengirimkan tim ke Jerman dan Malaysia untuk mempelajari regulasi kedua negara mengenai aturan fake news dan hate speech di platform media sosial.

Saat itu Malaysia telah menyusun perundangan tentang penanganan kedua isu tersebut di media sosial. Sedangkan, Jerman telah menerapkan peraturan yang sama pada 1 Januari 2018. (mus)

Istri Dokter TNI yang Dijebloskan ke Penjara Usai Viralkan Selingkuh

Keluarga Lettu Agam Buka Suara soal Isu Perselingkuhan yang Viral di Medsos

Keluarga Lettu Agam buka suara mengenai Polemik dugaan Perselingkuhan Lettu Agam atau MHA dan Anandira Puspita yang belakangan ini santer diperbincangkan di medsos.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024