Sebar Foto Pelecehan Seksual Anak di Internet Diganjar Hukuman Berat

Waspada, para pedofil mengintai media sosial.
Sumber :
  • pexels

VIVA – Pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak atau pedofil yang mengunduh dan menyebarkan foto anak-anak yang tidak senonoh di internet sama saja melakukan pelecehan seksual secara tidak langsung. Oleh karena itu harus mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku.

Jumat Agung, Presiden Jokowi Ajak Resapi Makna Pengorbanan Yesus Kristus

Hal ini diungkapkan Member of Parliament dari Swindon Selatan, Inggris, Robert Buckland, seperti dikutip dari situs The Guardian, Selasa, 7 Agustus 2018.

Ia pun berencana untuk memperpanjang masa hukuman terhadap para penyebar foto anak-anak yang tidak senonoh tersebut. Korban beserta anggota masyarakat juga bisa menentukan denda yang harus dibayar pelaku.

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Webinar "Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital"

"Kami ingin memastikan bahwa pengguna harus sepenuhnya paham dalam menggunakan internet. Mengunduh dan berbagi foto pelecehan anak adalah kejahatan yang disengaja dan sebagai serangan seksual secara langsung," ujar Buckland.

Buckland mencontohkan, satu dari empat orang yang melakukan pelecehan telah diganjar tahanan. Sisanya, diberi hukuman komunitas, denda maupun penahanan yang ditangguhkan.

Kemenkominfo Menggelar Nobar Webinar "Mengenal Literasi Digital Sejak Dini"

"Saya memang mendengar betapa beratnya kasus ini, sekaligus jadi tantangan. Tetapi itu tidak boleh mengurangi keseriusan penanganan kasus ini. Faktanya terlalu banyak anak dan remaja yang dieksploitasi menjadi korban," tegas dia.

Dengan demikian, Buckland mendesak Kejaksaan Agung untuk bekerja sama dengan Kementerian Kehakiman Inggris agar memperluas skema ini. Meski begitu, faktanya belum ada keputusan lebih lanjut mengenai kejahatan seksual ini untuk ke depannya seperti apa.

"Pelaku yang mengambil dan mendistribusikan gambar yang tidak senonoh sudah mendapat hukuman 10 tahun penjara. Keputusan ini dibuat tahun 2017," katanya.

Bukan itu saja. Buckland menambahkan jika Kementerian Kehakiman segera menetapkan langkah lebih lanjut untuk melindungi korban anak-anak.

Hakim Ketua juga akan menetapkan hukuman berdasarkan fakta dari setiap kasus. Pemerintah Inggris telah memperkenalkan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan pelecehan dan eksploitasi seksual anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya