Jelang Sidang Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Media sosial Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Regis Duvignau

VIVA – Beberapa hari lagi Facebook Indonesia akan menjalani gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini merupakan salah satu upaya lembaga yang tidak ingin kasus di Amerika terulang di Indonesia. Gugatan tersebut diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).

Vokasi Industri Kemenperin Buka Pendaftaran Sampai 31 Mei

Menurut Kamilov, di negara lain media tersebut digunakan untuk arah politik. Ia menganggap pengadilan merupakan tempat yang layak untuk mengadili Facebook, di saat lembaga legislatif dan komisi I tidak bisa berbuat apapun.

"Bukan hanya Facebook, media lain seperti YouTube atau yang lainnya kalau ada yang mencoba merusak negeri ini, jangan hanya diam. Kami harap lembaga yudikatif bisa mengawal, bisa mengamankan itu," ujarnya kepada VIVA melalui sambungan telepon, Kamis, 16 Agustus 2018.

Waspada! DBD di Indonesia Melonjak Hampir 3 Kali Lipat pada Kuartal I 2024

Kemenangan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, disebut-sebut karena bocornya data pengguna Facebook. Kamilov tidak ingin Indonesia menjadi negara yang tidak independen. Hal ini juga disebut sebagai benteng menjelang tahun politik.

Sampai saat ini pihak Facebook belum melakukan pertemuan atau pembicaraan dengannya terkait masalah ini. Kalaupun itu terjadi Ia mengaku akan menolak pertemuan tersebut. Menurutnya upaya yang telah mereka lakukan sejauh ini akan terasa percuma jika melakukan pertemuan dengan pihak terkait.

Kapolri Sebut Kedewasaan Politik di 2024 Jauh Lebih Baik Dibanding 2019

"Kita enggak mau. Dalam keadaan seperti ini kita harus menjaga upaya-upaya kita. Upaya yang seperti itu kan yang tidak boleh dilakukan. Kalau kita bertemu berarti kita enggak independen lagi dong," jawab Kamilov.

Menurutnya pihak penggugat dipastikan hadir dalam persidangan, dua lembaga, serta pengacara. Mereka juga menghadirkan beberapa ahli dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Inggris sebagai saksi terjadinya kasus ini di Amerika Serikat. Namun para ahli tersebut belum dihadirkan pada sidang perdana karena adanya beberapa tahap persidangan.

"Tunjukkan ini sebagai kepentingan negara, bukan kepentingan kelompok atau kepentingan pribadi. kita harus bekerja secara profesional."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya