Besok Disidang di PN Jaksel, Facebook Hadirlah Taati Hukum Indonesia

Laman Indonesia Menggugat Facebook
Sumber :
  • www.idicti.com

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok Selasa 21 Agustus 2018 menggelar sidang perdana gugatan class action terhadap Facebook dan Cambridge Analytica terkait dengan skandal bocornya data 1,09 juta data pengguna Facebook Indonesia. 

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

Gugatan class action itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII). 

Kuasa hukum IDICT dan LPPMII, Jemy Tommy mengharapkan Facebook dan Cambridge Analytica (CA) untuk menghadiri sidang perdana tersebut. Dengan menghadiri sidang berarti kedua perusahaan luar negeri itu menghormati aturan yang berlaku di Tanah Air. 

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

"Kami mengharapkan Facebook dan CA mematuhi dan menaati aturan yang ada di Indonesia. Salah satunya panggilan resmi dari pengadilan ini, kan ada surat resmi yang mengundang mereka hadiri sidang, yang merupakan kepatuhan dalam hukum Indonesia," jelas Jemy kepada VIVA, Senin 20 Agustus 2018. 

Dia menuturkan, hal biasa tergugat absen dalam sidang, biasanya mereka mewakilkan kepada kuasa hukum mereka. Jika besok, perwakilan Facebook dan CA tak hadir, Jemy merasa tak masalah dan hal itu sah-sah saja dalam proses peradilan. 

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Proses gugatan class action memang mirip dengan gugatan perdata. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Class Action, sebelum masuk pada materi pokok gugatan, penggugat dan tergugat memungkinkan melalui proses mediasi. Jika pada sidang perdana tergugat dihadiri kuasa hukumnya, maka terbuka untuk melalui proses mediasi.

"Selanjutnya ada agenda mediasi. Dan pada tahap itu, wajib prinsipalnya (Facebook dan Cambridge Analytica (langsung yang hadir)" tuturnya.

Sesuai aturan, Jemy menjelaskan, waktu mediasi ditetapkan yakni 30 hari. Dalam waktu tersebut, hakim bisa mengadakan tiga atau empat kali mediasi. 

Dalam hal mediasi, Jemy belum mengungkapkan bagaimana kemauan dari klien mereka. Untuk saat ini, mereka belum memikirkan opsi mediasi. 

"Mediasi nanti tanya kepada prinsipal (LPPMII san IDICTI) kami, yang menentukan sikapnya seperti apa terhadap tawaran mediasi oleh agen tunggal hakim tersebut. Kami belum memastikan kembali, nanti tanya prinsipal langsung," ujarnya. 

Sesuai aturan, jika dalam proses mediasi dalam 30 hari tak tercapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya