Sidang di PN Jaksel, Facebook Mangkir dan Protes Salah Penulisan Nama

Tim kuasa hukum Penggugat Facebook dan Cambridge Analytica di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • Dokumen kuasa hukum IDICT dan LPPMII

VIVA – Sidang Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjalan singkat, cuma 30 menit. Sidang berlangsung sebentar sebab Facebook global dan Cambridge Analytica mangkir dari sidang perdana gugatan perwakilan kelompok (class action) skandal bocornya data 1,09 juta pengguna Facebook di Indonesia. 

Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Pasangan yang Posesif: Sindir Rizky Irmansyah?

Gugatan class action itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII). 

Kuasa hukum IDICT dan LPPMII, Jemy Tommy mengungkapkan, Facebook global yang bermarkas di Amerika Serikat sebagai Tergugat I dan Cambridge Analytica yang bermarkas di Inggris, sebagai Tergugat 3, mangkir sidang tanpa alasan. Padahal surat untuk keduanya telah resmi dikirim ke mereka melalui Kementerian Luar Negeri RI. 

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Sedangkan Facebook Indonesia sebagai Tergugat 2, juga mangkir sidang karena beralasan ada kesalahan nama.

"Mereka maunya disebut atau ditulis sebagai PT Facebook Consulting Indonesia sesuai nama yang terdaftar di Dirjen AHU Kemenkumham," ujar Jemy kepada VIVA, Selasa 22 Agustus 2018. 

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

Menurutnya, dalih Facebook Indonesia mangkir karena kesalahan nama hal yang biasa dalam siasat di pengadilan. Hal-hal kecil bisa menjadi alasan dasar bagi tergugat untuk mengulur persidangan.

Untungnya, kata Jemy, dia menilai majelis hakim sidang Facebook ini, Hakim Ketua Martin Pontoh cukup tegas dan bijak. 

Dalam hal kesalahan nama, Hakim Martin tinggal meminta kubunya sebagai penggugat untuk mengganti nama sesuai keinginan Facebook Indonesia.

"Hakim sampaikan tinggal direvisi tetap atau diubah. Tinggal kirim surat panggilan kedua," jelasnya menirukan kata Hakim Martin. 

Selain itu, Jemy memberi kredit atas kebijaksanaan majelis hakim yang telah mengagendakan sidang berikutnya dilanjut pada 27 November 2018. Hakim juga memerintahkan untuk panggilan kedua sekaligus panggilan terakhir kepada semua tergugat. Harapannya panggilan terakhir ini bisa memberikan kesempatan kepada tergugat untuk hadir di sidang berikutnya.

Dalam sidang, Hakim Martin mengatakan, agenda sidang berikutnya adalah sidang materi pokok, bukan mediasi. Menurut Jemy, kebijakan hakim ini melihat lantaran tergugat mangkir dari sidang tanpa keterangan apa pun. 

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Class Action, sebelum masuk pada materi pokok gugatan, penggugat dan tergugat memungkinkan melalui proses mediasi. Jika pada sidang perdana tergugat dihadiri kuasa hukumnya, maka terbuka untuk melalui proses mediasi. 

"Sesuatu yang tak dihadiri, apa yang mau dimediasi. Perkiraan saya hakim berpikiran demikian," katanya. 

Langkah Hakim Martin mengagendakan sidang berikutnya langsung masuk ke pokok materi gugatan, dan bakal memutus perkara ini tanpa kehadiran tergugat (Verstek), juga mendapat kredit dari tim kuasa hukum penggugat. 

"Saya pikir langkah tegas ketua majelis hakim dan tetap lebih tegas berikan kesempatan sekali lagi diundang kembali," tuturnya.

Jalannya sidang perdana

Sidang perdana Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung singkat, cuma 30 menit. 

Pukul 09.00 WIB, sidang dimulai Hakim Martin. Begitu dibuka tergugat atau kuasa hukumnya belum hadir. Maka Hakim Martin kemudian menskors sidang beberapa saat untuk menunggu tergugat apakah kemungkinan terlambat mendatangi sidang. 

Setelah skors dicabut, tergugat belum juga hadir. Hakim Martin kemudian memerintahkan tim pengadilan untuk memanggil semua tergugat melalui pengeras suara sebanyak tiga kali. 

"Namun dipanggil tiga kali juga enggak datang," kata Jemy. 

Karena tergugat tak muncul di ruang persidangan, Hakim Martin memutuskan membuka sidang. Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya diperiksa kelengkapan identitas persidangan. Hakim kemudian membacakan jadwal sidang berikutnya, yakni 27 November 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya