Facebook Dukung dan Hormati Proses Gugatan di PN Jakarta Selatan

Sosial media Facebook
Sumber :
  • REUTERS/Charles Platiau

VIVA – Facebook Indonesia siap menghormati dan mendukung proses gugatan class action yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, Facebook Indonesia merupakan Tergugat II, sedangkan Facebook global sebagai Tergugat I dan Cambridge Analytica sebagai Tergugat III. Gugatan perwakilan kelompok ini terkait kebocoran data 1,09 juta pengguna di Indonesia. 

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg, Ada 270 Gugatan

"Kita akan support-lah semua pihak yang terkait dengan proses ini," ujar Communication Lead Facebook Indonesia Putri Dewanti, di Jakarta, Selasa 21 Agustus 2018. 

Namun, Putri menuturkan, Facebook Indonesia sampai saat ini hanya memiliki informasi tidak ada data pengguna Indonesia yang terdampak dari skandal kebocoran data yang menyeret nama Cambridge Analytica. Informasi tak ada data pengguna Indonesia yang bocor sama seperti yang sudah disampaikan Facebook pada suratnya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Sejauh ini, dari investigasi awal yang dilakukan internal Facebook, hanya pengguna Amerika Serikat yang datanya dibocorkan oleh Cambridge Analytica. 

"Cuma hasil investigasi awal sudah menunjukkan data yang dipakai Aleksandr Kogan (peneliti Cambridge Analytica) hanya data di Amerika, di luar Amerika tidak ada. Termasuk Indonesia tidak ada," jelasnya. 

Tim Hukum Anies-Cak Imin Optimis Gugatan Soal Hasil Pilpres 2024 di MK Bisa Dikabulkan

Facebook Indonesia, Facebook global, dan Cambridge Analytica menghadapi gugatan class action yang diajukan Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Indonesia (IDICT), Heru Sutadi beserta Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia. 

Sebelumnya dikabarkan lebih dari 1 juta pengguna Facebook dari Indonesia terdampak kebocoran data tersebut. Kedua penggugat itu menduga ada kerugian materiil dan immateriil yang dirasakan karena masalah tersebut. 

Kerugian materiil mencapai Rp 21,93 milyar. Sedangkan kerugian immateriil adalah dampak dari kasus tersebut yaitu pengguna mengalami tekanan psikologi dan menimbulkan rasa tidak aman. 

Para penggugat menuntut kerugian immateriil sebesar Rp 10 juta per pengguna Facebook yang dikabarkan mengalami kebocoran data yaitu 1,096 juta pengguna Facebook. 

Ketiga tergugat juga diminta untuk meminta maaf secara tertulis dan terbuka kepada pemerintah dan juga masyarakat Indonesia, khususnya pada pengguna Facebook Indonesia. Permintaan maaf ini dilakukan selama 7 hari berturut-turut di media massa. (Ali)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya