- Dokumen Kominfo
VIVA – Masyarakat bisa mengadu kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika jika merasa dirugikan dalam penyalahgunaan data oleh konsultan politik asal Inggris Cambridge Analytica hingga akhir Agustus 2018.
Kominfo memperpanjang waktu untuk masyarakat bisa melaporkan jika mereka merasa datanya disalahgunakan oleh pihak ketiga pada Facebook. Aduan tersebut bisa dilakukan sejak Selasa hari ini, 21 Agustus hingga Jumat, 31 Agustus mendatang.
Kominfo juga mempersilakan masyarakat melaporkan melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id dengan subyek email CA-FB. Dalam laporannya masyarakat diminta menyertakan bukti informasi terkait kerugian dan juga bentuk penyalahgunaan data pada akun Facebook mereka saat menggunakan aplikasi milik Cambridge Analytica ataupun pihak ketiga pada platform itu.
Kominfo meminta masyarakat melakukan pengaduan langsung kepada pihaknya terkait informasi yang diberikan Facebook sebelumnya pada mereka.
"Pengaduan melalui email ini dilakukan untuk mengkonfirmasi keterangan Facebook tentang tidak adanya penyalahgunaan data pribadi warga Indonesia oleh pihak ketiga dalam platform Facebook," demikian keterangan resmi Kominfo, Selasa, 21 Agustus 2018. Menkominfo Rudiantara juga pernah mengatakan untuk masyarakat bisa melaporkan kepada pihaknya atau Polri apabila dirugikan dalam masalah penyalahgunaan data.
Sebelumnya, Facebook menginformasikan bahwa hanya data pengguna Amerika Serikat saja yang terdampak. Jika sebelumnya tersiar kabar ada 87 juta pengguna yang datanya disalahgunakan, namun dalam investigasi itu hanya 30 juta pengguna asal negeri Paman Sam yang menjadi korban.
Selain itu kabar mengenai lebih 1 juta pengguna Indonesia yang datanya ikut dijaring Cambridge Analytica juga tidak benar. Facebook mengonfirmasi tidak ada satu pun pemilik akun Facebook asal Indonesia dalam investigasi awal itu.