Bebaskan Meiliana 'Banjir' di Internet dan Media Sosial

Petisi Bebaskan Meiliana
Sumber :
  • Tangkapan layar Change.org

VIVA – Sebagian pengguna internet di Tanah Air terkejut dengan nasib Meiliana, perempuan di Tanjung Balai, Sumatera Utara yang divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap menistakan agama setelah meminta pengurus masjid di dekat rumahnya untuk mengecilkan suara azannya dua tahun lalu.

Terkuak, Ternyata Farhat Abbas yang Polisikan Pendeta Gilbert Soal Penistaan Agama

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan Meiliana terbukti bersalah menistakan agama sesuai yang diatur dalam pasal 156A KUHPidana. 

Dengan cepat vonis majelis hakim itu melahirkan simpati untuk Meiliana dari sebagian publik Tanah Air di media sosial. 

Polda Metro Jaya Dalami Soal Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Belakangan muncul petisi di platform Change.org yang meminta untuk membebaskan Meiliana dari hukuman pidana tersebut. 

Petisi ‘Bebaskan Meiliana, tegakkan toleransi! dibuat oleh pengguna internet dengan nama Anita Lukito. Petisi yang meminta Presiden Jokowi bertindak ini telah menyedot banjir dukungan. Per Kamis siang 23 Agustus 2018, petisi ini telah ditandatangani 21.249 pengguna, hanya dalam waktu 16 jam setelah petisi diunggah. 

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Nobar Kreatif di Dunia Digital Sejak Dini

Selain Presiden Jokowi, petisi tersebut juga ditujukan kepada Kementerian Agama, Mahkamah Agung dan Dewan masjid Indonesia.

Selain di Change.org, topik 'Bebaskan Meiliana' menanjak di Twitter. Per Kamis siang, topik tersebut masuk dalam daftar tren topik terpopuler Twitter di Indonesia.

Rata-rata pengguna internet menyesalkan putusan hakim atas hukuman terhadap Meiliana tersebut.

Dukungan terhadap Meiliana juga mengalir di Facebook. Tagar #bebaskanMeiliana dan #Meiliana mudah disuarakan untuk menyoroti kasus tersebut. 

Hukuman terhadap Meiliana dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo. Majelis hakim menyatakan Meiliana terbukti bersalah melakukan perbuatan penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156A KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Wahyu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya