Facebook: Pengguna Tidak Bisa Tuntut Kami

Kepala Eksekutif Facebook Mark Zuckerberg.
Sumber :
  • REUTERS/Stephen Lam

VIVA – Kasus kebocoran data Facebook terus bergulir. Kali ini Facebook membuat pengakuan yang mengejutkan. Media sosial besutan Mark Zuckerberg itu menegaskan pengguna tidak bisa menuntut perusahaan atas transfer data ke konsultan politik Cambridge Analytica. Facebook mengklaim pengguna sudah setuju untuk berbagai informasi

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat

"Masalah dengan Cambridge Analytica bukanlah Facebook yang membagikan data tanpa persetujuan. Pengembang aplikasi, Aleksandr Kogan yang memperoleh data pengguna dan menjualnya ke Cambridge Analytica. Hal itu lah yang melanggar kebijakan Facebook," ujar Facebook dalam paper yang mereka ke Hakim Pengadilan Distrik Amerika serikat, Vince Chabbaria di Distrik Utara California. 

Dikutip dari laman MediaPost, Minggu 26 Agustus 2018, Facebook menambahkan, pengacara penggugat bahkan telah mengakui kasus ini bukanlah perihal pelanggaran data. Cambridge Analytica menerima data dari Kogan, yang mana pada 2014 Kogan membuat aplikasi kuis kepribadian bernama 'thisisyourdigitallife'. 

Presiden Uni Emirat Arab Tinjau Infrastruktur Setelah Banjir di Dubai

Jumlah pengguna yang mengunduh aplikasi itu hanya mencapai 270 ribu pengguna, namun Kogan berhasil mengumpulkan banyak data melalui kontak pengguna. Pada April 2015, Facebook menghentikan izin pengembang untuk mengakses data teman pengguna. Namun dalam kasus Kogan, Facebook memang sudah melarang pengembang membagikan informasi teman pengguna tersebut. 

"Pengguna menyetujui data mereka yang dibagikan dengan aplikasi pihak ketiga, atau menonaktifkan pembagian tersebut sepenuhnya. Sehubungan dengan pembagian data dengan aplikasi oleh teman Facebook pengguna, itu juga dilakukan hanya dengan persetujuan," ujar Facebook keterangannya. 

Kementerian PPPA Fasilitasi Tes DNA Kasus Hubungan Sedarah Kakak-Adik di Bengkulu

Media sosial populer itu juga berpendapat, Chhabria telah bertindak skeptis mengenai kelanjutan kasus tersebut. Chhabria berulang kali meminta penggugat untuk menjelaskan bagaimana tuduhan faktual terhadap Facebook kepada warga sipil. 

Raksasa media sosial milik Mark Zuckerberg ini secara khusus menanggapi permintaan pengacara penggugat, yang mengharuskan mereka untuk mengungkapkan bukti terkait gugatan. Mereka juga meminta perusahaan untuk memberikan informasi mengenai perjanjian Facebook dengan pengembang mengenai akses ke pengguna. Namun perusahaan berencana untuk membatalkan kasus pada tahap awal. 

Ekspor-Impor

Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi

Menko Ekonomi Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024