Dukcapil Akan Buka Data Penduduk bagi Fintech

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Fintech News Switzerland/Pixabay

VIVA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil saat ini sedang mengkaji untuk membuka akses data penduduk pada fintech atau financial technology, dan diharapkan bisa secepatnya selesai.

Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya

Menurut Managing Director PT Digital Artha Media, Fanny Verona akses tersebut penting bagi kegiatan Know Your Customer (KYC) mereka.

"Masalahnya KYC ini setengah mati, karena kita enggak punya data online. Di Amerika, punya social security, kita enggak punya," ujar Fanny di Jakarta, Rabu 29 Agustus 2018.

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

Dia menuturkan bahwa fintech dituntut harus tahu siapa nasabahnya secara benar. Misalnya, ada sembarang orang yang bertransaksi di sebuah perusahaan tanpa tahu asal-usulnya. Tujuannya, untuk menghindari tindak pencucian uang dan juga terorisme.

Dengan memiliki data online, tidak perlu lagi nasabah datang untuk bertatap muka dan menunjukkan identitasnya lalu dicocokkan seperti saat membuka rekening bank.

Industri Laboratorium Makin Kinclong, Lab Indonesia 2024 Soroti Hal Ini

"Fintech untuk kerja sama Dukcapil bisa ngambil datanya online. Misalnya tinggal masukin nomor KTP keluar datanya, sudah terverifikasi Dukcapil ini benar," tambahnya.

Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa sedang mengkaji pembukaan akses data kependudukan bagi fintech.

Dia menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberi kajian kepada pihaknya terkait penggunaan data.

Zudan menjelaskan bahwa sedang melihat kebutuhan pembukaan akses bagi fintech seperti apa. Ada dua pilihan pengaksesan data, seperti validasi telepon seluler atau melihat data nasabah seperti bank.

Soal fintech menjadi lahan basah bagi investasi gelap bagi perusahaan maupun digunakan untuk tindakan pencucian uang, Fanny meragukan hal itu.

Dia menyatakan bahwa industri fintech telah diregulasi oleh pihak Bank Indonesia (BI) dan OJK. Semua kepemilikan dalam perusahaan telah dicek juga.

"Kita kan teregulasi waktu kita maju ke BI dan OJK. Dicek semua siapa saja investornya," ujarnya.

Sejauh ini, Fanny menuturkan, peraturan-peraturan mengenai fintech dari Bank Indonesia dan OJK sudah dibuat dengan baik.

Semua jenis fintech memang harus diregulasi. Karena, industri ini tidak hanya soal pembayaran atau peer to peer landing.

"Player lain mereka bingung di payment, landing, atau di mana. Butuh tahu jelas apa yang boleh dan enggak," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya