Regulasi Fintech Diminta Jangan Lebay, Inovasi Akan 'Mati'

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan regulasi baru yang mengatur industri teknologi berbasis keuangan (financial technology atau fintech) pada pertengahan Agustus 2018.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Di mata Legal Service Partner Grant Thornton Indonesa, Kurniawan Tjoetiar, regulasi tersebut sudah menjaring banyak perusahaan yang bergerak di industri fintech. "Ini langkah yang bagus," kata dia di Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018.

Ia melanjutkan, Peraturan OJK No 13 Tahun 2018, ini menjadi hal paling mendasar untuk memperkenalkan regulatory sandbox. Menurut Kurniawan, konsep ini datang dari industri teknologi dan informasi seperti komputer yang membutuhkan laboratorium untuk uji coba segala sesuatunya sebelum fintech tampil ke publik.

Volume Transaksi BRImo Capai Rp 1.251 Triliun di Kuartal I-2024

Kurniawan menuturkan, dalam peraturan tersebut, ada pula kewajiban memiliki pusat data serta pemulihan bencana di Indonesia. "Itu ada di pasal 29 POJK 13/2018," jelasnya. Selain itu, juga ada pengertian fintech serta penekanan dari sisi inovasi.

Meski regulasi ini sudah berada di jalur yang benar, namun harus ada yang perlu dicatat. Ia menegaskan harus ada keseimbangan pengaturan dengan berjalannya inovasi dari fintech. "Jangan sampai over-regulated. Saya jamin inovasi tidak jalan," tuturnya.

Dharma Polimetal Tebar Dividen 2023 Rp 171,29 Miliar, 28 Persen dari Laba Bersih

Salah satu contohnya adalah sistem keamanan berbasis Blockchain yang bisa membuat server tersebar tidak hanya di satu tempat saja. Kurniawan menyatakan hal itu perlu diperhatikan oleh pemerintah. Grant Thorton merupakan konsultan bidang keuangan seperti asuransi dan pajak serta pendukung kebutuhan fintech.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang

Kemnaker Berkomitmen Terus Tingkatkan Kinerja Layanan Publik Balai Besar K3 Jakarta

Kemnaker terus meningkatkan kinerja pelayanan publik dari Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BBK3) Jakarta pada bidang pelayanan K3 di Industri.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024