Siasati RUU PDP, Kominfo Disarankan Koordinasi dengan Baleg DPR

Menkominfo Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA – Untuk bisa menemukan jalan keluar mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Komisi I DPR siap memfasilitasi pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, bertemu dengan Badan Legislasi.

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina

"Saya lebih mendorong pemerintah bisa berkoordinasi dengan komisi I dan Baleg. Jadi saat Kementerian Hukum dan HAM ketemu dengan Baleg bisa dimasukkan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Satya Wira Yudha, saat Rapat Kerja bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2018.

Ia menyatakan hal itu menjadi salah satu cara supaya RUU PDP bisa segera masuk ke DPR. Komunikasi dengan Baleg mengenai permintaan pertambahan kuota membahas peraturan.

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Satya berujar, dengan kuota hanya dua saat ini, hingga akhir tahun tidak akan selesai. Maka ia meminta Kominfo bisa bekerjasama untuk menyelesaikannya.

RUU PDP juga sebaiknya menjadi prioritas pemerintah. Satya berujar jika dilimpahkan ke DPR maka akan semakin sulit diselesaikan rancangan peraturan tersebut.

RKP 2025 Sudah Disusun dengan Prioritaskan Program Prabowo-GIbran, Ini Rinciannya 

"Karena harus menyiapkan naskah akademik. Kita harus menyiapkan betul draf awal dan disepakati fraksi-fraksi. Fraksi itu makan waktu dan juga tergantung suasana politik," tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo Rudiantara menyatakan terus berkonsultasi dengan Komisi I agar proses RUU PDP ini berjalan cepat.

Sedangkan, soal ide Satya, ia mengungkapkan akan berkoordinasi dan membicarakan lagi dengan pihak terkait. Rudiantara juga menyatakan bahwa dibandingkan harus disiapkan lagi segala sesuatu jika menjadi prioritas DPR, pemerintah sudah menyiapkan drafnya selama ini.

Sebelumnya, Rudiantara menyatakan bahwa jika salah satu dari lima RUU Prioritas Pemerintah selesai dibahas, maka RUU PDP akan masuk tanpa menunggu Prolegnas 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya