Tebar Hoax dan Ujaran Kebencian, Situs KPK Abal-abal Diblokir

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika bergerak cepat dalam menanggapi laporan mengenai situs penebar kebencian atau hate speech yang diterima pada Sabtu siang, 8 September 2018. Kini situs kpk-online.com sudah berhasil diblokir dua jam setelah pelaporan, tepatnya pukul 14.00 WIB.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

"Tim Subdit Pengendalian Konten Internet kami yang mengelola mesin pengais konten langsung bergerak untuk memverifikasi konten-konten pada website tersebut," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo, Ferdinandus Setu, kepada VIVA.

Situs tersebut, lanjut dia, mengatasnamakan lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia. Namun, lewat akun Twitter @kpk_ri mengklarifikasi bahwa kpk-online.com tidak ada kaitannya dengan mereka.

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

"Karena beredarnya foto karangan bunga yang seolah-olah dikirim KPK, kami tegaskan KPK tidak pernah mengirimkan karangan bunga tersebut dan KPK tidak terafiliasi dengan nama organisasi yang disebutkan di sana," demikian isi tweet akun resmi KPK.

Menurut Ferdinandus, semua informasi yang ada dalam situs tersebut adalah berita bohong atau hoax. Website tersebut juga menyerang individu dan tokoh tertentu.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Akun Twitter KPK juga menegaskan tidak pernah diwawancarai oleh pihak-pihak yang mengaku pengelola website kpk-online.com. Akun Twitter resmi Kominfo dan KPK juga kompak mengklarifikasi papan bunga yang mengatasnamakan instansi mereka.

"Sehubungan beredarnya foto karangan bunga yang seolah-oleh dikirimkan oleh Menteri @kemkominfo pd peluncuran TVPK & KPKOnline.com, kami tegaskan bahwa Kemkominfo tidak pernah mengirimkan karangan bunga tsb, @KPK_RI".

Nurul Ghufron

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024