Grab: Permen 108 Dicabut, Taksi Online Masih Aman

sorot ojek online - transportasi online - unjukrasa aksi tolak
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M N Kanwa

VIVA – Mahkamah Agung membatalkan sejumlah pasal dari Peraturan Menteri Perhubungan No 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang. Menanggapi hal itu, Grab Indonesia akan mempelajari putusan mahkamah terlebih dahulu sebelum mengambil langkah. 

Khawatir Ada Aksi saat Putusan Sengketa Pilpres, TKN Siapkan Satgas Khusus

"Ini yang saya pelajari dulu sampai saat ini. Ini keputusan MA-nya cukup komprehensif. Sehingga tentunya bagi kami butuh waktu untuk mempelajarinya," kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, di Jakarta, Kamis 13 September 2018. 

Menurutnya, hasil putusan tersebut tidak mencabut legalitas dari kendaraan daring, tapi hanya mencabut beberapa komponen dari aturan tersebut. 

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

Grab Indonesia akan mempelajari dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai putusan Mahkamah Agung tersebut. 

"Tapi memang ada beberapa poin di situ yang dicabut. Tentunya kami masih mempelajari hingga saat ini dan akan berkoordinasi dengan pihak kementerian," ujarnya. 

Manipulasi Putusan MK soal Pilpres Lalu Diunggah di Tiktok, Pria di Riau Diciduk Polisi

Dia meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, karena Grab menghormati Kemenhub sebagai institusi yang mengeluarkan peraturan tersebut. 

Mahkamah Agung pada Rabu 12 September 2018 mencabut 21 pasal yang ada dalam Permenhub 108 tersebut. Keputusan itu terdapat dalam unggahan putusan MA di situs resmi panitera. 

Merespons putusan tersebut, Kementerian Perhubungan akan menyiapkan Permen pengganti Permenhub 108 tersebut. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi menyatakan, peraturan baru itu telah disusun, namun masih dalam bentuk draf yang akan didalami bersama dengan organisasi angkutan darat. Dia mengatakan, aturan baru akan memasukkan sejumlah aturan yang ada di Permenhub 108 dan diterima oleh MAhkamah Agung setelah putusan kemarin. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya