Facebook Sedang Apes, Untungkan Penggugat di Indonesia

Laman Indonesia Menggugat Facebook
Sumber :
  • www.idicti.com

VIVA – Facebook kembali menjadi perhatian dunia. Media sosial terpopuler itu mengakui, 50 juta data pengguna mereka rentan dibobol peretas. Facebook mengaku sedang menyelidiki kerentanan melalui fitur 'View As' dan berusaha untuk menanggulangi kerentanan tersebut. 

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Insiden minusnya perlindungan Facebook data pengguna itu mendapat sorotan dari penggugat class action Facebook di Indonesia. 

Di Indonesia, Facebook menghadapi gugatan class action yang diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII). Gugatan itu buntut dari bocornya data pengguna dalam skandal yang melibatkan firma Camridge Analytica, beberapa bulan lalu. 

MK Sebut Minim Pengalaman soal Amicus Curiae di Perkara Sengketa Pilpres

Kuasa hukum IDICT dan LPPMII, Jemy Tommy mengatakan, situasi Facebook itu menguntungkan bagi kubunya. Insiden rentannya 50 juta data pengguna Facebook yang terbaru itu akan menjadi bahan untuk sidang lanjutan class action pada November nanti. 

"Itu sebagai bukti tambahan bahwa benar sistem keamanan data Facebook tidak secure bagi  penggunanya," ujar Jemy kepada VIVA, Selasa 2 Oktober 2018. 

Daftar 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

Dengan adanya insiden rentannya data pengguna bocor, jelas menunjukkan Facebook tidak memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara sistem elektronik. Untuk itu, media sosial besutan Mark Zuckerberg itu dapat direkomendasikan dicabut izinnya sampai pertanggungjawabannya kepada tuntutan pengguna terpenuhi.

Jemy memantau, Kementerian Komunikasi dan Informatika sigap dengan insiden data pengguna Facebook yang terbaru. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara telah menyurati Facebook untuk meminta penjelasan detail kepada perusahaan itu, langkah apa saja yang telah dilakukan terkait masalah ini. 

Jemy menghargai langkah Kominfo tersebut, tapi menurutnya ada yang perlu lebih progres dilakukan kementerian tersebut. Langkah lebih tegas, menurut Jemy, perlu dan mendesak. Sebab dia menilai gerak Kominfo yang dilakukan selama ini masih nihil dan belum menyelesaikan kekhawatiran pengguna. 

Kominfo menurutnya harus sangat serius dan memprioritaskan perlindungan data ratusan juta pengguna Facebook di Indonesia. "Sebaiknya Kominfo lebih proaktif, bentuk tim khusus dan investigasi langsung. Kenapa berulang dengan tindakan yang sama, untuk hasil yang berbeda," katanya. 

Apalagi, kata dia, saat ini data pengguna Facebook dalam incaran peretas alias hacker. Jemy mengatakan, hacker memang punya misi mengambil data yang sudah jelas melanggar hukum. Maka dari itu hacker jangan diberi ruang untuk terus beraksi mencuri data pengguna. 

"Segera bertindak cepat sebelum terlambat. Sudah banyak contoh masyarakat negara-negara lain yang jadi korban. Jangan tunggu terjadi 'kekacauan', baru Kominfo aksi nyata," ujarnya.

Sidang Perdana

Sidang perdana Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung singkat, cuma 30 menit pada 27 Agustus 2018.

Pukul 09.00 WIB, sidang dimulai Hakim Martin. Begitu dibuka, tergugat atau kuasa hukumnya belum hadir. Maka Hakim Martin kemudian menskors sidang beberapa saat untuk menunggu Tergugat apakah kemungkinan terlambat mendatangi sidang. 

Setelah skors dicabut, tergugat belum juga hadir. Hakim Martin kemudian memerintahkan tim pengadilan untuk memanggil semua tergugat melalui pengeras suara sebanyak tiga kali. "Namun dipanggil tiga kali juga enggak datang," kata Jemy. 

Karena tergugat tak muncul di ruang persidangan, Hakim Martin memutuskan membuka sidang. Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya diperiksa kelengkapan identitas persidangan. Hakim kemudian membacakan jadwal sidang berikutnya, yakni 27 November 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya