- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mempercayakan kasus drama hoax Ratna Sarumpaet ke Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya Polri bisa menggunakan peraturan yang ada di dalam kasus tersebut, termasuk memakai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Tergantung penyidik Polri mau menggunakan UU ITE atau UU lain. Itu mereka yang lebih tahu," kata dia di Gedung Kominfo Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Namun, saat ditanya apakah Kominfo bekerjasama dengan Polri terkait berita Ratna Sarumpaet yang menyebar di media sosial, Rudiantara berkata singkat.
"Silakan tanya ke polisi," ungkapnya. Diberitakan sebelumnya bahwa dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa menjerat orang yang pertama kali mem-posting foto wajah lebam Ratna Sarumpaet. Ia mengaku jika dirinya melakukan operasi plastik.
Alasan Ratna berbohong karena merasa panik keadaan wajahnya setelah dioperasi. Sebelum kebohongannya terungkap, informasi mengenai pengeroyokan terhadap perempuan berusia 69 tahun itu sempat beredar di media sosial, termasuk foto wajah lebam dirinya.
Hingga akhirnya Ratna ditangkap aparat kepolisian pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 saat berada di Bandara Internasional Soekarno Hatta ketika dirinya akan pergi ke Santiago, Cile. Di sana Ratna akan menghadiri konferensi internasional perempuan penulis drama.