Domain Jokowi Amin Bisa Diambilalih, Begini Prosesnya

Domain Jokowiamin.id
Sumber :
  • Tangkapan layar Jokowiamin.id

VIVA – Penjualan nama domain pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowiamin.id dan Jokowi-amin.id berpotensi menjadi sengketa. Sebab Tim Sukses Jokowi Ma'ruf Amin telah mengirimkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meminta bantuan pengambilalihan domain tersebut. 

6 Tim Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Gimana Peluang Timnas Indonesia?

Menanggapi surat permintaan tersebut, Kominfo meneruskan ke Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Dalam suratnya ke PANDI, Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo meminta PANDI untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kominfo berdalih tak bisa mengintervensi pengambilalihan nama domain ini, sebab yang berotoritas dalam hal ini adalah PANDI. 

Ketua Umum PANDI, Andi Budimansyah mengatakan, memang ada mekanisme mengajukan keberatan atas nama domain. Jalurnya penyelesainnya melalui Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPPND).

Hakim MK Dapat Pengamanan Khusus Polri Selama Sidang Sengketa Pemilu 2024

Andi membenarkan, Tim Sukses Jokowi-Ma'ruf Amin keberatan dengan munculnya nama dua nama domain tersebut. Dalam dokumen pra keberatan yang diajukan, Andi mengungkapkan, Tim Sukses Jokowi-Ma'ruf Amin mengutarakan keluhan mereka.

"Dalam dokumen pra keberatan itu, tim sukses keberatan, namanya (nama domain) sama dengan mereka. Tim sukses itu merasa lebih berkepentingan, karena mereka adalah tim sukses," ungkap Andi kepada VIVA, Selasa 16 Oktober 2018. 

Perjalanan Inspiratif Putri Ramadhani, Dari Kuliah ke Karier Model Profesional

Andi menjelaskan, tahapan PPND cukup panjang dan prosesnya bisa memakan waktu dua sampai tiga bulan. Waktu ini meliputi tahap pra keberataan dan tahap keberatan dari pemohon, dan jawaban keberatan dari termohon, mediasi dan sidang panel. 

Secara detail, Andi mengungkapkan prosedur PPND sebagai berikut: 

1. Pemohon mengirimkan pra keberatan ke PANDI

Dalam tahap awal ini, pemohon menyampaikan apa yang membuat mereka keberatan atas nama domain yang ada. 

2. PANDI akan meneruskan pra keberaran pemohon ke termohon

Berdasarkan dokumen pra keberatan dari pemohon, PANDI akan memberitahu pemilik nama domain atau siapa yang mendaftarkan nama domain yang disengketakan. 

Andi menuturkan, saat ini data siapa yang mendaftarkan nama domain memang ditutup untuk publik. PANDI menutup data tersebut sebab menyesuaikan dengan aturan perlindungan data Uni Eropa. Makanya tahap ini, PANDI mengirimkan dokumen pra keberatan pemohon ke pendaftar nama domain. 

3. Jawaban termohon atas pra keberatan

Andi mengatakan, proses ini termohon akan memetakan diri apakah mereka benar-benar berkepentingan atau tidak dengan nama domain yang dimaksud. 

"Sebab, tak semua orang boleh mengajukan mengajukan keberatan domain lho. Cuma yang punya legitimate interest atau kepentingan yang sah saja yang bisa mengajukan keberatan," kata Andi. 

Dalam kasus perselisihan nama domain Jokowiamin.id, tim sukses merasa mereka sangat berkepentingan atas nama domain tersebut. 

Nah, jika sama-sama ngotot kedua pihak berkepentingan, maka bisa dilanjutkan ke tahap pengajuan keberatan oleh pemohon. 

4. Pemohon mengirimkan formulir keberatan

Dalam tahap ini, pemohon menyertakan lengkap posisinya kenapa merasa paling berhak atas nama domain tersebut. Pemohon akan mengajukan keberatan dengan menuliskan lengkap nama domain terkait, registran dari nama domain, registrar domain terdaftar dan landasan dari keberatan.

5. Mediasi

Setelah mendapatkan formulir keberatan dari pemohon, PANDI akan mengupayakan mediasi kepada kedua belah pihak. 

Mediasi ini wajib dalam PPND. Andi mengatakan, tahap ini merupakan penyelesaian sengketa alternatif (dispute solution). 

PANDI akan mempertemukan kedua belah pihak secara online atau offline. "Kedua belah pihak bicara bagaimana maunya," ujar Andi. 

Jika pada tahap mediasi ini kedua belah pihak sepakat untuk tidak ada kesepakatan, maka PANDI akan membentuk panel sidang.

6. Panel sidang

Dalam tahap panel sidang, terdapat dua model yakni model satu panel atau tiga panel. Andi menuturkan, kalau dipilih model satu panel, maka panel akan berasal dari unsur PANDI. 

Namun dalam hal, salah satu pihak mengajukan model tiga panel, maka kubu pemohon mengajukan satu nama panel, demikian juga dengan dari kubu termohon. Kemudian dilengkapi satu panel dari PANDI. 

Andi memastikan dalam model tiga panel ini, masing-masing panel tidak akan saling mengenal sebab mereka tidak akan bertemu. Sebab nama panel tidak akan dipublikasikan. Namun PANDI akan memilih ketua panel sidang.

"Tujuannya supaya tak ada intervensi, jadi netral," kata Andi.

Sidang panel ini akan bekerja memeriksa dokumen keberatan dan PPND secara online. Dan diambil pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, panel A memilih ke kubu siapa, panel B pilih ke kubu mana dan panel C pilih memenangkan kubu mana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya