Lokasi Data Center Tak Pengaruhi Keamanan Data Privasi

Ilustrasi data center
Sumber :
  • www.pixabay.com/Akela999

VIVA – Pemerintah sedang merevisi kembali peraturan yang mewajibkan adanya data center milik perusahaan teknologi, baik Badan Usaha Tetap maupun penyedia layanan over the top atau OTT di Indonesia. Revisi ini memicu pro kontra, ada yang setuju dan tidak.

Ekonomi Digital di ASEAN Meningkat, HSBC Luncurkan Growth Fund Rp15,8 Triliun

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dan organisasi global nonprofit, Privacy International, berpandangan penempatan data center tidak terlalu berpengaruh pada keamanan data privasi. Yang paling krusial adalah undang-undang yang mengatur perlindungan data bagi warga negaranya.

"Menurut kami, keamanan sebuah data privasi tidak ditentukan dengan di mana server itu berada. Yang justru harusnya menjadi perhatian adalah mekanisme UU perlindungan datanya. Komplainnya harus ke mana dan pemulihannya bagaimana," kata Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar ditemui di Jakarta, Kamis 25 Oktober 2018.

Catat Rekor Baru, Rukun Raharja Cetak Laba Bersih 2023 US$27,1 Juta

Dia mengatakan, secara tidak langsung penempatan data center di luar negeri juga cukup menguntungkan, karena Indonesia memiliki wilayah demografis yang cukup rawan bencana. Artinya, data di dalam server bisa terhindar dari ancaman hilang, karena bencana seperti gempa bumi, banjir dan lainnya.

"Tujuan adalah lokalisasi data center ini adalah untuk mempermudah penegak hukum dan intel mengakses data dengan mudah. Namun, perlu diketahui, rata-rata negara yang menerapkan lokalisasi data ini adalah negara otoritarian. Lagi pula, kalau untuk mengakses data, negara bisa keluarkan surat perintah," kata Wahyudi.

Penghargaan Penyedia Jasa Truk Terbaik pada Survei Bisnis

Senada dengan Elsam, Privacy International juga menyatakan tak ada korelasi antara keamanan data dengan lokasi server. Jika pun ada lokalisasi data center, butuh kejelasan yang mendalam terkait dengan tujuan tersebut.

"Tidak ada korelasi antara keamanan data dengan lokalisasi data. Harus dijelaskan juga tujuan dari aturan lokalisasi data center itu," kata Advocacy Officer Privacy International, Fransesco Vera.

Direktur Jenderal Aplikasi Telematika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Sammy Pangerapan mengatakan, pada era digital pengaturan bukan lagi soal fisik sehingga lokasi data center bukanlah sebuah hal yang krusial untuk diperdebatkan. 

"Yang diatur datanya, klasifikasikan dulu. Yang penting-penting dulu diselamatkan. Tak perlu diatur harus ada di mana karena ke depannya, secara bisnis, lokasi server akan berpindah sendiri," katanya.

Sammy menjelaskan, pelaku bisnis juga akan mempertimbangkan untuk mendekatkan data center ke tempat di mana pengaksesnya paling banyak. Sebab, biayanya akses data dari Indonesia, dengan server di luar negeri, itu mahal. Pasti para pelaku bisnis akan mempertimbangkan pada akhirnya untuk menempatkan server mereka di dalam negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya